MAKI Jatim Bakal Bawa Persoalan Sewa Ponti Ke Kejaksaan Tinggi
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)- Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menyatakan kesiapannya membawa dugaan wanprestasi yang melibatkan PT SM Tbk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT Setiamandiri Miratama Tbk (PT SM Tbk), yang dipercaya mengelola kawasan strategis tersebut selama 25 tahun, diduga melakukan wanprestasi setelah dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Persoalan ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
MAKI mendesak Pemkab Sidoarjo tidak lagi sekadar memberikan teguran, melainkan segera memutus kontrak kerja sama dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diusut secara menyeluruh.
Sorotan utama mengarah pada dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keterlambatan pembayaran kontribusi, dugaan pengabaian kewajiban retribusi, hingga perubahan peruntukan usaha yang disebut dilakukan secara sepihak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset strategis milik pemerintah.
Berdasarkan surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, kepada PT Entertainment Indonesia (eks PT Setiamandiri Miratama Tbk), perusahaan disebut memiliki tunggakan PBB untuk tahun 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta.
Dalam surat yang sama juga disampaikan adanya penurunan pendapatan pada tahun 2025 dan 2026 karena objek kerja sama belum dikelola secara optimal, disertai beberapa kali keterlambatan pembayaran kontribusi, termasuk untuk periode Mei 2026.
Kawasan Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi merupakan salah satu aset strategis Pemkab Sidoarjo yang dikembangkan sebagai pusat kuliner dan wisata keluarga, di antaranya Putt-Putt Golf and Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga Papa Ron’s Pizza. Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga sejak 2004 melalui perjanjian kerja sama yang mewajibkan pengelola memenuhi seluruh kewajiban pajak, retribusi, dan kontribusi sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau benar terjadi wanprestasi, saya kira kerja sama ini tidak layak dipertahankan meskipun masih tersisa beberapa tahun. Pemkab Sidoarjo harus bersikap tegas dengan memutus kontrak agar tidak terus menimbulkan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegas Heru.
Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan maupun kewajiban lainnya dalam pengelolaan aset daerah.
“Saya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan pendalaman atas dugaan penggelapan pajak maupun retribusi yang berpotensi merugikan pemerintah daerah. Bila terdapat unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan profesional,” ujar Heru. (Abidin)

Average Rating