Demi Jajaran Direksi Delta Tirta Yang Profesional Dan Kapabel, Komisi B Dua Kali Panggil Pansel Dan Minta Ada Pakta Integritas

Read Time:13 Minute, 50 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Sebagai mitra strategis dari BUMD Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Komisi B DPRD Sidoarjo memiliki kepentingan untuk mendorong tata kelola perusahaan air minum itu tetap baik dan transparan.

Salah satunya, dengan melakukan pengawasan terhadap Proses rekrutmen Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2026-2030.

Bambang Pujianto S.Sos MSi Ketua Komisi B menegaskan seleksi direksi ini harus berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan.

Komisi B DPRD Sidoarjo menilai bahwa transparansi mengenai tata tertib seleksi, metode verifikasi administrasi dan dasar penetapan peserta yang lolos merupakan bagian dari penerapan prinsip good corporate governance, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami ingin seluruh proses seleksi ini terang-benderang dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin terbuka Pansel menjelaskan proses yang telah dilakukan, maka semakin kuat legitimasi hasil seleksi yang nantinya ditetapkan. DPRD (Sidoarjo, red) hanya ingin memastikan proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta berjalan sesuai hukum, sesuai prinsip merit dan menghasilkan calon direksi yang benar-benar memiliki kompetensi serta pengalaman sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sebagai wujud dari tanggung jawab tugas pengawasan, Komisi B DPRD Sidoarjo, memanggil Panitia seleksi (Pansel) Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, diantarnya Sekda Fenny Apridawari (ketua) dan Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, serta hadir Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan hampir dua jam yang digelar di ruang rapat komisi DPRD Sidoarjo ini.

Salah satunya soal penekanan netralitas dan transparansi dari Pansel, yang memiliki tanggung jawab menilai calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

H.Bambang Pujianto S.Sos,M.Si ditemui selepas pertemuan, mengaku sengaja mengundang Pansel Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo ini, untuk memberikan penekanan dan pengingat, tentang pentingnya netralitas dalam menilai calon direksi yang ikut test.

“Sesuai dengan undangan itu, kami Komisi B berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional transparan, objektif, serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas, tidak memihak kepada calon yang ikut seleksi direksi,” tegas Bambang Pujianto.

Selain itu Bambang juga menyatakan, bahwa proses seleksi jajaran direksi Perumda Delta Tirta ini, mengacu berbagai aturan yang menjadi landasan hukumnya.

Diantarnya PP no 54/2017 tentang BUMD, Permendagri 37/2018 tentang pengangkatan pemberhentian anggota dewan, komisaris dan direksi BUMD, Permendagri 23/2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum.

Juga Surat Edaran Mendagri no 553/4972/Keuda/ hal tentang pelaksaan syarat direksi Perumda air minum.

Sehingga kemudian terbitlah SE persyaratan khusus dalam seleksi.

Yaitu, calon direksi wajib memahami manajemen perusahaan dengan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya, dan 12 (dua belas) bulan untuk Sertlfikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama.

”Ini bisa dipenuhi setelah pengangkatan untuk direktur utama dan direktur pelayanan” ulas Bambang.

Sedangkan untuk Direktur operasional, harus memenuhi persyaratan khusus memahami manajemen perusahaan, dengan Wajib memiliki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP.

“Syarat itu berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal periode pendaftaran. Dan kami juga berharap,
Bagi calon Direktur Utama, Direktur Pelayanan dan Direktur Operasional yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, mendapatkan point tersendiri,” ulas Bambang.

Pada kesempatan ini, Ketua komisi B DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyatakan, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, wajib membuat pakta integritas.

Hal ini sangat penting sebagai garansi, bahwa jajaran direksi baru benar-benar memiliki tanggung jawab dalam mengelolah perusahan dengan baik dan taat hukum.

“Termasuk nanti juga diterapkan kepada Dewas baru,” tutur Bambang lagi.

H.Sullamul Hadi Nurmawan sekretaris komisi B yang turut memimpin jalannya hearing, juga meminta agar Pansel bekerja secara prefesional dan transparan, sehingga nanti bisa menghasilkan jajaran direksi yang baik dan mampu mengelolah PDAM dengan layak.

“Kita juga ingin Direksi terpilih nanti berani membuat kontrak kerja bisnis plant, sebagai bagian dari kerja profesional nya mengelolah Perumda Delta Tirta Sidoarjo,” tutup Gus Wawan.

Langkah transparasi ini penting dilakukan, demi kinerja Direksi yang lebih baik kedepannya.
Karena jika tidak demikian, maka Perumda Delta Tirta berpotensi terus mengalami penurunan kinerja.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menyusul masih rendahnya cakupan layanan air bersih di Kabupaten Sidoarjo yang hingga kini berada di kisaran 40 persen.

Di sisi lain, tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) justru masih tinggi dan mencapai sekitar 41 persen.

Menurut Supriyono, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Perumda Delta Tirta membutuhkan pemimpin yang benar-benar kompeten dan memahami tata kelola perusahaan air minum daerah.

“Saya berharap proses rekrutmen direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2026-2030 benar-benar berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Supriyono.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar tidak ada intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses seleksi tiga jabatan strategis, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan.

“Jangan sampai dalam proses pemilihan ini masih ada praktik titip-menitip atau kepentingan tertentu, karena dampaknya sudah kita rasakan saat ini,” ujarnya.

Menurut dia, jika direksi yang terpilih merupakan hasil titipan atau pesanan pihak tertentu, maka sulit berharap perusahaan dapat berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau calon direktur yang terpilih nantinya merupakan hasil titipan atau pesanan pihak tertentu, maka kondisi perusahaan akan kembali seperti sekarang. Padahal, kita ingin Perumda Delta Tirta Sidoarjo maju,” katanya.

Supriyono menegaskan, Perumda Delta Tirta tidak hanya berorientasi pada bisnis semata. Sebagai perusahaan daerah, PDAM juga mengemban tugas pelayanan publik yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Sebab, selain memiliki misi bisnis, perusahaan ini juga mengemban fungsi pelayanan publik yang sangat penting,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Supriyono, seleksi direksi harus mampu melahirkan figur yang memiliki pengalaman, kemampuan manajerial, serta pemahaman yang kuat dalam pengelolaan perusahaan air minum.

“Seleksi direksi tahun ini harus benar-benar menghasilkan sosok yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pengelolaan PDAM,” tegasnya.

Ia menilai persoalan di sektor air minum tidak akan terselesaikan apabila perusahaan dipimpin oleh orang yang tidak memahami karakter dan tantangan pengelolaan PDAM.

“Jangan sampai perusahaan dikelola oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai. Pengelolaan PDAM sebenarnya sederhana, tetapi jika dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kapasitas, hasilnya tidak akan maksimal seperti yang terjadi saat ini,” tandasnya.

Lebih jauh, Supriyono menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga sebagai penopang pertumbuhan kawasan industri di Sidoarjo.

“Masyarakat sangat membutuhkan layanan air bersih dari PDAM. Bahkan, ke depan kebutuhan tersebut akan semakin besar, terutama untuk sektor industri,” pungkasnya

Sebelumnya Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan proses rekrutmen calon direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dilakukan secara terbuka, profesional dan tanpa praktik titipan.

Ia ingin posisi strategis di tubuh PDAM diisi sosok yang benar-benar kompeten serta memiliki visi memperbaiki pelayanan dan tarif air bagi masyarakat.

Ia menekankan, direksi yang terpilih nantinya harus mampu menghadirkan tata kelola perusahaan yang baik serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, dirinya tidak ingin ada intervensi ataupun kepentingan tertentu dalam proses seleksi.

“Jadi saya kepingin betul-betul orang yang mengelola PDAM itu punya visi dan misi dan punya manajemen yang bagus. Tidak ada titipan. Ya kalau bisa kerja, kalau tidak bisa kerja?,” katanya.

Subandi ingin proses seleksi berjalan transparan sehingga menghasilkan figur terbaik untuk memimpin Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Makanya ini kita buka (seleksi), sudah! Saya pimpinan daerah enggak ada kepentingan. Saya kepingin menata Sidoarjo. Jadi enggak usah ada kekhawatiran masalah titipan. Terus buka aja, biarkan nanti yang punya visi betul-betul sebagai seorang pengelola PDAM ini bisa membantu masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati menjelaskan, pendaftaran calon direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dibuka mulai 14 hingga 28 Mei 2026.

Berkas lamaran dapat dikirim melalui surat elektronik maupun diserahkan langsung ke Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sidoarjo.

“Berkas lamaran bisa dikirim melalui email bagianpsda@gmail.com atau langsung ke Kantor Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sidoarjo pada jam kerja,” ujar Fenny.

Ia menambahkan, seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan ketat mulai administrasi, penyusunan makalah program kerja, uji kelayakan dan kepatutan hingga wawancara akhir.

“Seluruh tahapan sudah kami siapkan mulai administrasi sampai wawancara akhir,” jelasnya.

Menurut Fenny, peserta yang lolos administrasi wajib menyusun makalah program kerja minimal 10 halaman untuk dipresentasikan pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 17 Juni 2026.

Pemkab Sidoarjo sendiri membuka tiga posisi direksi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yakni direktur utama, direktur pelayanan dan direktur operasional.

Pelamar diwajibkan memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun dan pernah memimpin tim, dengan latar belakang pendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Usia pelamar paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat pendaftaran.

Khusus posisi direktur operasional, pelamar wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah tingkat madya yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sedangkan untuk direktur utama dan direktur pelayanan, sertifikat kompetensi dapat dilengkapi setelah resmi diangkat.

Proses seleksi untuk tiga posisi calon Direksi Perumda Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan resmi ditutup pada Mei 2026.

Pendaftaran ini berhasil menjaring 67 pelamar dengan formasi Direktur Pelayanan menjadi yang paling diminati.

Rekrutmen sempat menjadi sorotan publik dan DPRD Sidoarjo karena tingginya animo pendaftar serta tuntutan transparansi.

Detail tahapan seleksi saat ini mencakup: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan.

Komitmen Pansel bahwa Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan bersih dari praktik titipan.

Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi dan tahapan lanjutan dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkab Sidoarjo atau Situs Resmi Perumda Delta Tirta. Dari pengumuman seleksi administrasi sebanyak 9 calon dirut lolos, 14 calon direktur pelayanan lolos dan 7 calon direktur operasional lolos tahap berikutnya.

Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan muncul bahwa ada peserta yang belum memenuhi syarat manajerial lima tahun sebagaimana ketentuan, namun tetap dinyatakan lolos administrasi. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme verifikasi Panitia Seleksi (Pansel).

Sumber internal menyebut ada peserta dengan riwayat jabatan sebatas kepala seksi atau asisten manajer, tetapi tetap masuk daftar lolos administrasi. Jika benar, hal ini menimbulkan keraguan apakah Pansel hanya memeriksa dokumen administratif tanpa verifikasi faktual terhadap pengalaman kerja peserta.

Dari berbagai dorongan transparasi komisi B ke Pansel ini, ternyata masih ditemukan beberapa laporan masuk.

H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA), telepon hingga komunikasi langsung kepada anggotanya, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan psikotes dan proses verifikasi administrasi peserta seleksi.

Tingginya intensitas pengaduan yang masuk ke lembaga legislatif itu menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo saat ini.

“Beberapa hari terakhir, kami menerima cukup banyak pengaduan melalui WA maupun telepon dari masyarakat dan peserta seleksi. Ada yang mempertanyakan pelaksanaan psikotes, ada pula yang mempertanyakan proses verifikasi administrasi dan dasar kelulusan peserta. DPRD tentu berkewajiban menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pengawasan yang resmi,” kata Bambang Pujianto.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyampaikan bahwa DPRD Sidoarjo tidak ingin berkembang asumsi, spekulasi maupun polemik berkepanjangan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.

Untuk itu, Komisi B DPRD Sidoarjo telah melayangkan surat undangan kepada Ketua Pansel beserta timnya untuk hadir dalam forum rapat dengar pendapat atau hearing.

“DPRD akan meminta penjelasan mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan psikotes, tata tertib seleksi, mekanisme verifikasi administrasi hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” sampainya.

Selain menerima pengaduan terkait tahapan psikotes, Komisi B DPRD Sidoarjo juga menyoroti mekanisme verifikasi persyaratan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial, dan pernah memimpin tim sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) huruf (g) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan Pansel Calon Anggota Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam menentukan peserta yang lolos maupun tidak lolos.

Namun DPRD Sidoarjo memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip merit system serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang lolos atau tidak lolos, tetapi bagaimana Pansel memverifikasi pengalaman manajerial dan pengalaman memimpin tim para peserta. Karena syarat tersebut bersifat substantif dan wajib dibuktikan secara objektif,” tegasnya.

Menurutnya, pengalaman manajerial tidak cukup dibuktikan dengan hanya daftar riwayat hidup atau surat pernyataan dari peserta seleksi. Akan tetapi, Pansel harus memiliki instrumen verifikasi yang jelas melalui dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan, struktur organisasi perusahaan, kontrak kerja, uraian jabatan atau job description, surat pengalaman kerja maupun dokumen lain yang menunjukkan kewenangan memimpin dan mengelola organisasi.

Komisi B DPRD Sidoarjo juga akan mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka mengenai parameter yang digunakan untuk menilai unsur ‘pernah memimpin tim’ tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap objektivitas proses seleksi. Terlebih berkembang informasi adanya peserta yang dinyatakan lolos administrasi, namun dipersoalkan terkait pemenuhan syarat pengalaman manajerial.

“Kalau parameter dan alat verifikasinya tidak dijelaskan secara terbuka, tentu akan muncul ruang tafsir dan spekulasi di masyarakat. Karena itu kami ingin memperoleh penjelasan resmi dari Pansel,” ujarnya.

Legislator asal Kecamatan candi itu menambahkan bahwa keterbukaan proses seleksi sangat penting untuk menjaga legitimasi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang nantinya terpilih.

Karena direksi yang lahir dari proses transparan dan akuntabel akan lebih mudah memperoleh kepercayaan publik, dukungan internal perusahaan serta legitimasi dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.

Untuk menyelamatkan kredibilitas BUMD air minum kebanggaan warga Sidoarjo itu, pimpinan dan anggota  Komisi B DPRD Sidoarjo langsung memanggil Panitia Seleksi (Pansel) dalam hearing di ruang rapat DPRD Sidoarjo secara tertutup, Kamis (11/06/2026).

Dewan mencecar Pansel mengenai mekanisme penyaringan kandidat pada tiga formasi vital itu agar tidak disusupi figur cacat moral.

Dalam hearing itu beberapa pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto didampingi Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan dan anggotanya Supriyono serta Kusumo.

Sedangkan dari Pansel dihadiri Ketua Pansel Fenny Apridawati yang tidak lain adalah Sekda Sidoarjo didampingi M Bahrul Amiq (Asisten Ekonomi dan Pembangunan), Kabag Hukum I Komang Rai Waryawan serta Kabag Perekonomian Muhammad Nur.

​Ditemui seusai rapat tertutup yang berlangsung dinamis itu, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto memberikan keterangan soal jalannya evaluasi total terhadap Pansel. Menurutnya, ketiga posisi yang sedang diseleksi ini memiliki tanggung jawab besar bagi pengembangan perusahaan. Sehingga prosesnya tidak boleh dikotori oleh aksi ngerpek (menyontek).

​”Kita ini sedang mencari figur terbaik untuk menakhodai Perumda Delta Tirta. Jabatan Direktur Utama, Direktur Pelayanan dan Direktur Operasional itu sebagai motor penggerak pelayanan publik Sidoarjo. Bagaimana mungkin ketiga posisi sestrategis itu diisi oleh orang yang lolos dengan cara menyontek?,” ujar Bambang Pujianto.

​Bambang menjelaskan Komisi B telah memberikan instruksi langsung dan mengikat kepada tim Pansel agar segera menelusuri kebenaran insiden ngerpek saat tes UKK di Polda Jatim itu.

​”Tadi di dalam ruang rapat sudah saya sampaikan langsung ke Pansel, kalau dari hasil kroscek resmi ke Polda Jatim terbukti ada oknum peserta di formasi jabatan mana pun yang kedapatan membawa kerpekan atau menyontek, detik itu juga harus didiskualifikasi! Tidak ada toleransi, coret dari daftar!,” tegas politisi senior Partai Gerindra Sidoarjo ini.

​Dugaan kecurangan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan legislatif (DPRD) Sidoarjo. Hal ini, karena ketiga posisi yang dilelang bukanlah jabatan sembarangan. 
​Direktur Utama (Dirut) akan bertanggung jawab penuh atas visi strategis, kebijakan investasi serta pengelolaan finansial perusahaan. Figur Dirut ini, wajib memiliki integritas tanpa cela karena akan mengelola anggaran daerah hingga ratusan miliar rupiah.

Kemudian, posisi ​Direktur Pelayanan (Dirpel) akan menangani keluhan pelanggan, distribusi air bersih ke rumah-rumah warga serta digitalisasi sistem pelayanan. Posisi ini menuntut transparansi dan empati tinggi terhadap hak konsumen. Serta ​Direktur Operasional (Dirops) akan mengomandoi masalah teknis di lapangan.

Yakni mulai dari pemeliharaan pipa transmigrasi, kualitas produksi air di IPA (Instalasi Pengolahan Air) hingga penekanan angka kebocoran air (Non-Revenue Water/NRW).

​”Kalau calon pemimpin di salah satu dari tiga posisi jabatah ini sudah cacat moral sejak tes, bayangkan kehancuran manajemen operasional dan pelayanan air bersih warga Sidoarjo ke depan,” urai Bambang Pujianto.

Karena itu, lanjut Bambang Pudjiono Komisi B DPRD Sidoarjo mengeluarkan rekomendasi tertulis yang wajib dipatuhi Pansel sebelum melangkah ke tahapan berikutnya (fit and proper test dan wawancara akhir bersama Bupati Sidoarjo).

Yakni ​Pansel wajib bersurat ke Polda Jatim untuk meminta dokumen resmi atau berita acara pelaksanaan ujian psikologi (tes UKK) untuk memastikan siapa oknum peserta yang melakukan kecurangan itu.

“​Transparansi nilai dan rekam jejak harus diumumkan sekaligus Pansel dilarang menyembunyikan catatan pelanggaran peserta dari publik maupun dari DPRD Sidoarjo. Kalau perlu berikan 
sanksi blacklist bagi peserta yang terbukti curang. Jadi tidak hanya dicoret dari seleksi tahun ini, tetapi juga direkomendasikan untuk masuk daftar hitam seleksi BUMD Sidoarjo di masa mendatang,” pintanya. (ADV/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *