Kejaksaan Mulai Bergerak Somasi Pengelola Kawasan Monumen Ponti

Read Time:2 Minute, 30 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Pemkab Sidoarjo akhirnya menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, guna menyelesaikan perkara dugaan wan prestasi dilakukan PT Eatertaintment Indonesia (ex PT Setiamandiri Miratama Tbk) terkait kerjasama pengelolaan kawasan monumen Ponti Sidoarjo.

Menindaklanjuti itu, pihak Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sidoarjo, telah melayangkan somasi kepada pihak ketiga yang diduga mengabaikan kewajiban (ingkar janji), termasuk tidak membayar pajak hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Sekda Pemkab Sidoarjo Dr Fenny Apridawati melayangkan surat teguran kepada pihak ke tiga agar memenuhi kewajibannya, namun dibaikan.

Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo Chamim Putra Ghofoer bersama beberapa wartawan,–termasuk liputansidoarjo, berkunjung ke kantor Kejari, pada Jumat (10/7/2026) siang.

Semula bertujuan konfirmasi kepada Kepala Seksi Datun, Narendra Putra Swardhana, S.H., M.H., C.Med.

Karena bersangkutan giat di luar, akhirnya ditemui Kepala Seksi Pidana Khusus Sigit Sambodo, S.H., M.H di ruang kerjanya.

Dia begitu wellcome, bahkan begitu ramah melayani konfirmasi masalah perselisihan antara Pemkab Sidoarjo dengan rekanan pengelola kawasan Monumen Ponti Sidoarjo tersebut.

“Yang menangani perkara ini seksi Datun. Coba saya kordinasikan,” kata Sigit.

Hasil kordinasi dengan seksi Datun, Sigit membenarkan bahwa perkara dugaan wan prestasi itu dalam proses penyelesaian.

“Betul perkara itu ditangani pihak kami. Bahkan seksi Datun sudah melayangkan somasi ke pihak ketiga,” ujar Sigit.

“Apa isinya, biar Kasi Datun yang menjelaskan, namun pada intinya tentunya sesuai apa yang dituntut pihak Pemkab Sidoarjo,” tambahnya.

Apakah perkara wan prestasi pengelolaan aset pemerintah oleh pihak ke tiga,–termasuk mengabaikan membayar pajak dan retribusi bisa diketegori penggelapan uang negara? Sigit mengatakan perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif.

“Kalau memang ditemukan bukti-bukti kuat memenuhi unsur adanya kerugian negara, tentunya bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, kawasan Ponti seluas 8.000 m2 merupakan aset Pemkab Sidoarjo yang disulap sebagai sentra usaha kuliner dan wisata keluarga, di antaranya Putt-putt Golf & Game dan Ponti Sport Cantona Golf, serta Papa Ron’s Pizza ini dikelola pihak ketiga selama 25 tahun,–sejak 2004 dengan berbagai ketentuan kewajiban.

Diantaranya pihak ketiga membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak kerjasama yang ditanda tangani Suyat Martowiyono (PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo). Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga melakukan dugaan inkar janji.

Salah satunya mengabaikan kewajiban membayar retribusi sewa, juga menunggak pajak bumi bangunan Rp 337 juta.

Tunggakan PBB itu tertuang dalam surat teguran ditanda tangani Sekda Pemkab Sidoarjo Dr Fenny Apridawati yang ditujukan kepada ditujukan kepada PT Eatertaintment Indonesia (ex PT Setiamandiri Miratama Tbk).

Surat teguran tertanggal 24 Juni 2026 ini menyebutkan bahwa pihak ke tiga menunggak PBB mulai tahun 2009,2010 dan 2011 dengan total senilai Rp 337.350,657.

Selain itu, rekanan disebutkan telah mengubah beberapa kali peruntukan usaha di Objek Perjanjian di obyek perjanjian secara pihak.

Juga terjadi penurunan siginifikan terhadap pendapatan 2025 dan 2026 karena pihak ke tiga belum mengoptimalkan Obyek Perjanjian, berikut terdapat beberapa kali keterlambatan pembayaran kontribusi, termasuk untuk periode Mei 2026.

Sekda Fenny meminta penghentian aktivitas pada obyek Perjanjian yang tidak sesuai peruntukkan usaha. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *