Gandeng DJKN, Kanwil DJP Jatim II Gelar Lelang Aset Sitaan

Read Time:2 Minute, 14 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan kegiatan Lelang Serentak Eksekusi atas aset sitaan bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, Senin (10/10/2022).

Kegiatan diikuti 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yaitu KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, dan KPP Pratama Pamekasan.

Serta bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Malang.

Sebanyak 19 aset dilelang dengan total nilai limit Rp967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

Aset yang dilelang terdiri dari dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truck, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi seluruh petugas pajak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

Vita juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan Kanwil DJKN Jawa Timur pada kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu.

Di masa mendatang kegiatan seperti ini diharapkan semakin massif, bukan hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur II tetapi juga dilaksanakan Kanwil DJP dan DJBC se-Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Vita.

Tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak.

Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. Hal inilah yang mendorong Kanwil DJP Jawa Timur II untuk menginisiasi kegiatan Lelang Serentak yang tujuannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *