Bukti Lemah, Pengaduan Subandi Atas RM Di Polda Jatim Kandas!

Read Time:1 Minute, 50 Second

SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Subandi, S.H, kepada Rahmat Muhajirin SH MH.

Dimas Yemahura

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, untuk ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).

​Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 2 April 2026.

Dimas Yemahura Alfarouq SH MH penasehat hukum Rahmat Muhajirin, membenarkan keputusan penyidik Direskrimum Polda Jatim itu.

“Sesuai dengan surat yang dikirimkan ke klien kami, memang pengaduan Subandi tidak bisa dilanjutkan menjadi laporan polisi,” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).

Dari surat pemberitahuan itu, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau laporan palsu tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Menurut Dimas, sejak awal dirinya yakin pengaduan Subandi ini tidak bisa diterima, pasalnya laporan palsu yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti, karena kasusnya di Mabes Polri sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sedangkan pengaduan penggelapan yang dituduhkan juga tidak terbukti, karena SHM yang diserahkan melalui Mulyono, sekarang menjadi barang burki di Mabes Polri. Apalagi SHM itu bukan atas nama Subandi,” jelas Dimas.

​Menanggapi keputusan tersebut, H. Rahmat Muhajirin (RM), yang merupakan pihak terlapor sekaligus mantan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, memberikan pernyataan tegas.

Ia menilai langkah Subandi yang mencoba melaporkan balik dirinya adalah upaya yang sia-sia dan tidak memberikan edukasi hukum yang baik.

​”Sebagai kepala daerah, Saudara Subandi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Alih-alih membuat laporan baru yang akhirnya kandas dan tidak dapat dilanjutkan oleh Polda Jatim, ia semestinya fokus dan kooperatif mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Mabes Polri,” ujar Rahmat Muhajirin.

​RM menekankan bahwa integritas seorang pemimpin diuji dari kepatuhannya terhadap institusi hukum. Menurutnya, upaya “lapor balik” yang dilakukan Subandi justru berujung pada penolakan oleh penyidik karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu untuk perkembangan kasus penipuan dan penggelapan di Mabes Polri dengan terlapor Subandi, Dimas menyebut masih terus berjalan.

Penyidik juga infonya sudah memeriksa Subandi, Reno, Rafi dan selanjutnya Mulyono pada pekan ini untuk pendalaman.

“Statusnya sampai hari ini masih sebagai saksi,” terang Dimas. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *