Pinjami Sertifikat Rumah, Korban Lumpur Lapindo Malah Ditipu Oknum Polisi

Read Time:2 Minute, 11 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sunaryo (77) warga Perumahan Kahuripan Kel. Jati, Sidoarjo tidak menyangka niatnya membantu tetangga yang kesulitan uang, ternyata malah berbuah penipuan.

Ia yang semula meminjamkan sertifikat lahannya kepada Dwi Priyo Sudomo, oknum polisi yang kini bertugas di wilayah hukum Polres Pacitan, ternyata malah dibujuk tanda tangan untuk proses jual beli rumahnya oleh Priyo ke pihak ketiga.

Atas kejadian ini, Sunaryo didampingi Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo, Chamim Putra Gofoer, bakal melaporkan perkaranya ke PN Sidoarjo melalui Law Firm & Legal Consultan Yunus Susanto S.H & Associates Sidoarjo untuk melakukan upaya hukum.

Langkah awal, Yunus Susanto SH, yang juga Ketua Peradi Sidoarjo telah mengajukan permohonan kepada Ketua BPN Sidoarjo untuk melakukan pemblokiran sertifikat atas nama Sunaryo itu.

“Selanjutnya, kami segera melakukan gugatan hukum ke PN Sidoarjo,” kataYunus Susanto S.H, pada Selasa (23/6/2026) sore.

Kronogi perkara penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1951 tertanggal 18 Agustus 2009 lahan seluas 213 M3 di kawasan Kahuripan ini, berawal ketika Dwi Priyo Sudomo (PS) meminta tolong kepada Sunariyo untuk meminjam sertifikat.

Karena saat itu sertifikatnya masih berada di PT Minarak Lapindo Jaya, Sunariyo bisa meminjamkan jika ditebus dulu sebesar Rp 25 juta

Untuk memuluskan aksinya, Dwi PS bersedia memberi uang sebesar Rp 25 juta untuk mengambil sertifikat itu.

Selanjutnya sertifikat itu diserahkan kepada Dwi PS, dan dijadikan agunan hutang sebesar Rp 450 juta ke Ny Ang Sioe Cen warga Bumi Permai Semolowaru Surabaya.

Anehnya, sertifikat berstatus jaminan hutang piutang itu diproses menjadi akte jual beli antara Sunariyo dengan Ang Sioe Cen melalui notaris Eny Wahyuni SH berkantor di Surabaya.

Saat itu Sunariyo itu sempat mempertanyakan, bahkan menolak menandatangani akte jual beli.

Namun oleh Dwi PS maupun Ang Sioe Cen dipaksa dengan alasan bahwa proses jual beli atas lahannya yang bersertifikat itu hanya semata formalitas saja.

Dengan bujuk rayu, Sunariyo yang tidak lulus sekolah dasar ini akhirnya tidak kuasa menolak menandatangani akte jual beli tersebut.

Dia hanya pasrah dengan harapan sertifikat yang dijaminkan dalam hutang piutang itu segera dikembalikan.

“Klien kami baru sadar kalau kena tipu daya itu setelah ada upaya pengosongan rumahnya. Perkaranya juga sempat dilaporkan ke Polda Jatim pada 2017,” ujar Yunus.

Dari kronologis kejadian ini, lanjut Yunus, indikasi kuat adanya unsur tindakan penipuan dan penggelapan sertifikat.

“Jadi langkah hukum kami ke PN Sidoarjo adalah adalah membatalkan ikatan jual beli, akte jual beli, pengosongan rumah dan kuasa jual. Sertifikatnya juga dikembalikan ke pemilih sah, yaitu Pak Sunariyo,” tegas Yunus.

Sementara itu, Chamin Putra Gofoer, Ketua LPKAN Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal perkaranya sampai ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan.

“Ini bisa dikategorikan mafia tanah yang korbannya masyarakat kecil,” ujarnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *