Komisi A kawal Pelaksaan Pilkades Serentak 2026 Secara Berkualitas

Read Time:7 Minute, 51 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pilkades serentak di 80 desa di Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan akan digelar pada Mei 2026.

Tahapan persiapan dimulai sejak Desember 2025, dengan pendaftaran calon berlangsung pada 1–9 Februari 2026.

Waktu Pemungutan Suara Dijadwalkan serentak untuk 80 desa dari 17 kecamatan di Sidoarjo.

Penetapan calon 14 Januari hingga 23 April 2026.
Dan penetapan Hasil pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun komisi A DPRD Sidoarjo, mendorong penggunaan sistem e-voting untuk transparansi dan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkades serentak 2026 ini. 

Ini penting diterapkan, pasalnya sebelum tahapan Pilkades dimulai saja, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo sudah menggelar hearing terkait pengaduan dugaan pelanggaran administrasi pembentukan panitia Pilkades Pepelegi di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Hearing digelar sebagai tindak lanjut surat dari Aliansi Masyarakat Desa Pepelegi Bersatu tanggal 03 Januari 2026 dugaan pelanggaran administrasi pembentukan panitia Pilkades Pepelegi.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Waru dan BPD Nuryadi (ketua panitia) bersama sekretaris BPD dan anggota, serta dari Polres.

“Persoalan yang mengiringi tahapan Pilkades serentak, kerap muncul ditengah masyarakat. Karenanya kita dorong agar pelaksaan Pilkades transparan untuk mencegah konflik di masyarakat,” terang Rizza Ali Faizin ketua komisi A.

Menurut politisi PKB ini, Inovasi muncul karena adanya dorongan kuat untuk menerapkan electronic voting (e-voting) menggantikan sistem coblos paku guna meningkatkan kecepatan dan transparansi.

“Saat tahapan seleksi pun, mesti melibatkan administrasi dan uji kemampuan berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan kompetensi calon,” ungkap Rizza lagi. 

Raymond Tara Iswahyudi sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo dari PDIP, berharap seluruh tahapan Pilkades serentak 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.

“Setelah panitia terbentuk dan dibekali, kami berharap tahapan demi tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi,” ujarnya.

Tara mengungkapkan, Kecamatan Candi menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2026, yakni sebanyak sembilan desa. 

Disusul Kecamatan Tanggulangin, Buduran, Waru, dan Kecamatan Sidoarjo, masing-masing dengan tujuh desa peserta.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades serentak 2026 masih menggunakan metode konvensional atau coblosan langsung.

Menurut Tara, beberapa desa dilaporkan sempat kekurangan pendaftar atau memperpanjang masa pendaftaran.

“Namun secara keseluruhan tahapan masih terus berjalan,” ungkapnya. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di 17 kecamatan dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari, mulai 1 hingga 9 Februari 2026.

“Pendaftaran calon kepala desa dibuka pada 1 sampai 9 Februari 2026 dan ini sudah berjalan. Seluruh panitia Pilkades di desa-desa sudah terbentuk dan telah mendapatkan pembekalan,” katanya.

Setelah tahapan pendaftaran, proses selanjutnya adalah penelitian dan klarifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.

Tahapan ini meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta tes bebas narkoba sesuai ketentuan yang berlaku.

Probo menjelaskan, hasil penelitian administrasi tersebut akan menjadi dasar penetapan calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Selanjutnya, pengumuman nama calon kepala desa sekaligus pengambilan nomor urut dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Pengambilan nomor urut dan pengumuman calon dilakukan pada 1 Maret 2026.

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara atau coblosan akan digelar pada 24 Mei 2026.

Ia menambahkan, dari total 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hanya Kecamatan Tulangan yang tidak melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2026.

Hal itu disebabkan masa jabatan kepala desa setempat belum berakhir.

“Sebanyak 80 desa yang menggelar Pilkades serentak ini tersebar di 17 kecamatan. Masa jabatan kepala desa terpilih nantinya berlaku untuk periode 2026 hingga 2032,” jelas Probo.

Sementara itu menurut Deni Haryanto anggota komisi A DPRD Sidoarjo, Hingga akhir Maret 2026, dirinya mendapatkan informasi ada empat desa terpaksa memperpanjang masa pendaftaran karena minimnya bakal calon yang lolos administrasi.

Keempat desa tersebut adalah Desa Rejeni (Kecamatan Krembung), Desa Sidomulyo (Kecamatan Buduran), Desa Sentul (Kecamatan Tanggulangin), dan Desa Balongdowo (Kecamatan Candi).

“Per 1 Maret 2026, sebanyak 76 desa telah melaksanakan penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut. Sementara empat desa lainnya masih dalam proses perpanjangan pendaftaran karena jumlah bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang,” ujarnya.

Kondisi di masing-masing desa berbeda. Di Desa Rejeni, pada gelombang pertama belum ada bakal calon yang memenuhi syarat.

Bahkan hingga gelombang kedua, belum ada pendaftar sama sekali sehingga perpanjangan pendaftaran gelombang ketiga pada 6–15 April.

Hal serupa terjadi di Desa Balongdowo. Pada gelombang pertama, baru satu calon yang ditetapkan.

Sementara pada gelombang kedua, terdapat dua pendaftar, namun berkasnya belum lengkap.

“Karena tidak memenuhi syarat administratif, pendaftaran kembali diperpanjang pada gelombang ketiga, yakni 6 hingga 15 April,” tambah Deny.

Sementara itu, dua desa lainnya dipastikan tidak perlu melakukan perpanjangan lagi.

Di Desa Sidomulyo, terdapat dua calon yang telah memenuhi syarat setelah gelombang kedua.

Sedangkan di Desa Sentul, jumlah calon yang lolos administrasi bahkan mencapai tiga orang.

“Desa Sidomulyo dan Desa Sentul sudah memenuhi syarat minimal jumlah calon, sehingga tidak perlu ada perpanjangan pendaftaran,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo akan diikuti oleh 80 desa.

Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa kendala, termasuk di desa-desa yang masih membuka pendaftaran tambahan.

“Harapannya, pada perpanjangan gelombang ketiga nanti jumlah calon dapat terpenuhi, sehingga seluruh desa bisa mengikuti tahapan Pilkades sesuai jadwal,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk tingkat kerawanan, komisi A DPRD Sidoarjo juga telah menerima info ada beberapa desa yang berpotensi muncul kerawaanan saat Pilkades .

Beberapa desa diidentifikasi antara lain Desa Pepelegi Kecamatan Waru, Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin, Desa Trompoasri Kecamatan Jabon, dan Desa Damarsi Kecamatan Buduran.

Menurut Rizza Ali Faizin. Ketua komisi A, kerawanan yang teridentifikasi terbagi dalam dua kategori utama, yakni administrasi dan persaingan antar calon.

Untuk kerawanan administrasi, Desa Pepelegi dan Desa Sidokerto pernah memiliki riwayat pengaduan.

Sementara Desa Ketapang dinilai rawan karena banyak warganya yang berdomisili di luar desa.

“Kerawanan administrasi ini karena pernah ada pengaduan, seperti di Pepelegi dan Sidokerto. Sedangkan Ketapang, karena banyak warganya tinggal di luar desa, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” jelasnya.

Di sisi lain, potensi konflik akibat persaingan antar calon kepala desa terdeteksi di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, serta Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.

“Untuk kerawanan persaingan antar calon, ada di Trompoasri dan Damarsi. Biasanya terkait dinamika dukungan di lapangan yang bisa memicu gesekan,” tambahnya.

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, peta pemilih di Kabupaten Sidoarjo kembali mengalami perubahan signifikan.

Jumlah pemilih tercatat terus bertambah, terutama didorong oleh masuknya pemilih pemula yang telah mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).

Berdasarkan rekapitulasi data Triwulan IV 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.546.129 orang. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 6.733 pemilih dibandingkan Triwulan III 2025 yang tercatat sebanyak 1.539.396 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah pemilih tersebut didominasi oleh pemilih baru dari kalangan generasi muda.

“Lonjakan pemilih ini banyak didorong oleh pemilih pemula. Saat ini cukup banyak pelajar SMA yang telah melakukan perekaman dan pencetakan KTP, sehingga otomatis masuk sebagai pemilih baru,” ujar Agisma.

Secara rinci, jumlah pemilih laki-laki meningkat dari 757.987 menjadi 761.139 orang atau bertambah 3.152 pemilih. Sementara itu, pemilih perempuan juga mengalami kenaikan dari 781.409 menjadi 784.990 orang, atau bertambah 3.581 pemilih. Dengan demikian, total kenaikan pemilih mencapai 6.733 orang.

Meski demikian, Agisma menegaskan bahwa data pemilih tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Data ini masih bisa bergerak. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga nanti DPT resmi ditetapkan,” jelasnya.

Dari sisi sebaran wilayah, Kecamatan Waru mencatatkan kenaikan pemilih tertinggi dengan penambahan 368 pemilih.

Disusul Kecamatan Gedangan yang bertambah 328 pemilih dan Kecamatan Krian dengan kenaikan 282 pemilih. Sementara Kecamatan Sidoarjo juga mengalami kenaikan, meski relatif kecil, yakni sebanyak 75 pemilih.

Mendapsri hal ini, Rizza Ali Faizi menegaskan rekapitulasi data pemilih per triwulan memiliki peran strategis sebagai dasar perencanaan Pilkades mendatang.

“Rekapitulasi triwulan ini dapat menjadi rujukan penting untuk Pilkades Sidoarjo 2026, terutama dalam memetakan jumlah pemilih di setiap desa,” tegasnya.

Saat ini, tahapan Pilkades serentak 2026 telah memasuki fase persiapan.

Tahap pencalonan dijadwalkan berlangsung mulai 14 Januari hingga 23 April 2026. Pemungutan suara akan digelar serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil hingga 29 Juni 2026.

Jadwal pemungutan suara Pilkades Sidoarjo bakal dilaksanakan pada 24 Mei 2026. Untuk memastikan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan lancar panitia diminta untuk bekerja secara independent, netral dan tidak memihak salah satu calon.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin mengingatkan panitia Pilkades harus bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditentukan. Karena pemilihan kepala desa ini cukup keras yang dapat menimbulkan konflik antar warga.

“Saya ingatkan panitia Pilkades untuk bertindak secara fair dan transparan. Supaya tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat,” ucap Reza..

Kaji Reza sapaan H. Rizza Ali Faizin juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo untuk aktif melakukan sosialisasi regulasi ataupun aturan kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkades.

Politisi muda PKB itu menyampaikan terjadinya konflik itu biasanya dipicu karena pemahaman yang berbeda terkait Pilkades.

“Kami minta Dinas PMD proaktif melakukan sosialisasi regulasi terbaru terkait Pilkades kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Kasatkorwil Banser Jatim itu perlu dilakukan pemetaan potensi konflik di desa-desa yang melaksanakan Pilkades.

Tujuan dari pemetaan tersebut untuk meredam potensi konflik. Karena setiap desa memiliki karakter masing-masing.

“Karena setiap desa punya adat dan karakteristik konflik yang berbeda-beda. Sehingga perlu dilakukan pemetaan yang tepat,” ungkapnya. (ADV/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *