Empat Kades Tulangan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat kepala desa nonaktif di Kecamatan Tulangan, yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerimaan uang dari calon perangkat desa.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi, dan Terdakwa IV Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ferdinand dalam putusannya
Keempat terdakwa masing-masing merupakan Samsul Anam selaku Kepala Desa nonaktif Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa nonaktif Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa nonaktif Grabagan, serta Suwito selaku Kepala Desa nonaktif Kebaron. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,” kata Ferdinand.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa. Praktik tersebut juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.(Red)

Average Rating