KPU Sidoarjo Mulai Lakukan Sortir Kertas Suara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan penyotiran sekaligus pelipatan kartu surat suara Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, pada Selasa (29/10) siang.
Kegiatan berlangsung di gudang KPU di Jl. Airlangga Sidoarjo ini dibuka Ketua KPU Fauzan Adhim dengan melibatkan sekitar 200 pekerja, yang merupakan warga sekitarnya.
Sehari sebelumnya, pihak KPU Sidoarjo telah menerima kiriman 1.519.796 lembar surat suara untuk kebutuhan pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo ini dari PT Temprina, selalu rekanan dalam pengadaan kebutuhan logistik Pilkada 2024.
“Sortir dan pelipatan surat suara ini diharapkan dalam waktu 4 hari atau paling lama 5 hari harus sudah selesai,” ujar Fauzan.
Sesuai kebutuhan surat suara, lanjut Fauzan, telah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen.
Artinya surat suara yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat coblosan di seluruh Sidoarjo sebanyak 1.479.539 lembar,–berdasarkan jumlah DPT, lalu masih harus ditambah 2,5 persen dari total kebutuhan tersebut.
“Tambahan 2,5 persen dari jumlah DPT ini sesuai ketentuan karena untuk mengantisipasi adanya kebutuhan pemilih tambahan. Itu bisa dari warga ber-KTP yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum masuk DPT. Begitu juga adanya pemilih pindah. Semua itu harus terlayani dengan baik selama memenuhi ketentuan sebagai warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada,” tegas Fauzan.
Dalam prosesi pembukaan kegiatan sortir dan pelipatan kartu suara,,–selain dihadiri jajaran komisoner KPU Sidoarjo, berikut pejabat sekretariat, juga dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dan unsur Polresta Sidoarjo.
Dalam giat ini, pihak KPU bersama unsur terkait bersepakat melakukan pengawasan ketat, sehingga diharapkan sortir dan pelipatan surat suara dapat berjalan SOP (standar operasional prosedur), serta tidak menimbulkan permasalahan.
Sedikitnya 200 warga Sidoarjo yang diberdayakan dalam kegiatan ini dibagi menjadi 40 kelompok.
Satu kelompok terdiri dari 5 anggota,–setiap anggota diharapkan dapat menyelesaikan sortir dan pelipatan 2.000 surat suara atau 1 bok.
Untuk tahap penyortiran, Fauzan menghimbau kepada semua pekerja agar memperhatikan hal-hal yang terkait kriteria surat suara dikategorikan layak, dan tidak layak sehingga perlu disortir.
“Segera laporkan pada petugas pengawas bila menemukan kartu surat suara yang rusak atau tidak layak,” tuturnya.
Ada beberapa kreteria surat suara yang disortit. Surat suara yang dianggap tidak rusak atau layak digunakan karena tidak ada kecacatan atau kerusakan sedikit pun baik pada kertasnya, gambar dan nomor paslon maupun tulisan serta logo KPU, berikut warnanya.
Sedangkan kreteria surat suara yang rusak, namun masih layak digunakan, di antaranya terdapat bintik noda cipratan tinta di kertas surat suara, namun di luar area pencoblosan, dan atau tidak mengenai nama, nomor dan wajah Paslon.
Sementara kreteria surat suara rusak, dan atau tidak layak pakai, adalah warna hasil cetak tidak merata, tidak terbaca dan banyak noda. Lalu surat suara kusut, mengkerut atau sobek, dan foto (gambar) serta nama Paslon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang sehingga tidak bisa terbaca dengan mudah.
Kreteria lainnya adalah logo KPU dan atau Pemerintah Daerah tidak jelas, serta terdapat lubang di dalam kolom nomor urut , kolom foto dan atau kolom nama Paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos.
“Jika dalam sortir ada keraguan pekerja mementukan kelayakan surat suara, maka langsung konsultasikan ke bagian pengawas. Dan kami yakin pola kerja dan pengawasan yang ketat serta evaluasi setiap hari, penyortiran dan pelipatan surat suara akan berjalan aman dan lancar,” tegas Fauzan. (Abidin)
Average Rating