Niat Jahat Korupsi Terindikasi Kuat, JCW Minta APH Usut Kelebihan Bayar Proyek SMPN 2 Prambon

Read Time:2 Minute, 25 Second

SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-
Kelebihan bayar atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon pada anggaran tahun 2025, tidak cukup hanya diselesaikan dengan pengembalian dana oleh pihak CV Karya Mandiri Kontraktor.

Kelebihan bayar yang mencapai Rp 667 juta ini, mengindikasikan kuat ada unsur mens rea atau niat jahat sebelumnya.

Kata lain, ada dugaan tindakan pihak terkait yang sengaja berbuat penyelewenangan atas pelaksanaan proyek senilai Rp 6,2 miliar tersebut.

Sehingga membuka ruang bagi Aparat Penegah Hukum (APH),–baik pihak Kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Pandangan ini diungkapkan Sigit Imam Basuki, Ketua Jawa Corruption Wacth (JCW) Sidoarjo.

“Melihat besarnya kelebihan bayar, jelas-jelas unsur mens rea berindikasi kuat terpenuhi. Jadi memang tidak cukup kasusnya selesai hanya dengan pengembalian dana kelebihan bayar itu,” katanya, pada Senin (13/7/2026) siang tadi.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan analisanya bahwa lebih bayar dibawah nilai Rp 100 juta, kemungkinan masih bisa ditoleransi karena kategori lalai.

Sehingga penyelesaiannya,–menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), cukup dengan diikembalikanya dana lebih bayar itu oleh pihak kontraktor. “Tapi ini kelebihan bayarnya di atas 10 persen dari nilai proyek. Kalau dikategorikan lalai, itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Pihaknya menduga ini terjadi karena pihak kontraktor tidak mengerjakan sesuai bestek atau spesifikasi teknis.

Ini juga terjadi karena pengawasan lemah dari konsultan pengawas dan tim dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas terkait.

“Jadi sangat mungkin ini terjadi karena dugaan adanya kongkalikong antara kontraktor, konsultan pengawas dan PPTK dinas terkait. Sehingga protek dikerjakan asal-asalan karena pengawasan lebih, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Indikasi ini diperkuat masa perjalanan pengerjaan pembangunan sekolah yang dirundung berbagai masalah, selain progresnya relatif molor, juga standarisasi kualitasnya patut dipertanyakan.

“Saya pernah mengikuti Bu Wabup sidak di akhir pengerjaan pada pertengahan Desember 2025. Saat itu Bu Wabup menanyakan beberapa bagian bangunan yang kualitasnya diragukan,” tutur Sigit.

Pihaknya mengapresiasi kinerja BPK,–hasil temuan lebih bayar yang menyelamatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Sisi lain, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), seperti pihak kejaksaan maupun kepolisian responsif atas perkara ini.

“Saya kira sudah seharusnya APH turun tangan mengusut proyek yang bermasalahan tersebut,” tegas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo mengirim surat tegurs sekaligus berisi permintaan kepada CV Karya Mandiri Kontraktor mengembalikan dana Rp 667 juta, menyusul adanya kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK Jatim.

Pihak kontraktor pun telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Namun hingga saat ini pihak kontraktor belum memenuhi tanggungjawab tersebut.

“Belum dipenuhi. Harapan saya semakin cepat dibayar semakin baik,” kata Rachmad Hidayat, Kabid. Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo yang enggan menjelaskan seputar pengerjaan proyek bermasalah ini dengan alasannya belum menjabat di posnya tersebut.

Begitu pula Dr Netti Lastiningsih, M.Pd, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo mengaku tidak banyak tahu soal pelaksanaan pengerjaan fisik pembangunan USB SMPN 2 Prambon.

“Saya baru sekitar dua sebagai Plt. Jadi yang saya lakukan saat ini hanya mengirim surat teguran ke pihak rekanan saja, dan meminta segera mengembalikan lebih bayar itu” ujarnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *