
SK Pembatalan Sudah Turun, Posisi FA Sebagai Sekda Banyak Dipertanyakan Keabsahannya
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Keputusan pembatalan mutasi 500 jabatan yang dilakukan oleh Bupati Muhdlor Ali melalui surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan, nampaknya masih menuai pro kontra di masyarakat.

Pasalnya, pejabat yang dibatalkan jabatannya itu, termasuk adalah Fenny Apridawati sekretaris daerah Sidoarjo.
Fenny termasuk pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 kemarin, bersama beberapa kepala OPD dan ratusan pejabat lain
Otomatis, keabsahan Fenny sebagai Sekda Sidoarjo saat ini, dipertanyakan banyak pihak, meskipun dalam surat pembatalan itu berlaku efektif per tanggal 19 April 2024.
Mantan pejabat Sidoarjo yang minta namanya tidak disebutkan, menyatakan bahwa Fenny sebenarnya tidak sah mengeluarkan pengumuman apapun atas nama.Sekda setelah adanya surat keputusan pembatalan itu.
Menjadi sangat lucu, ketika seorang pejabat yang batal jabatannya, masih tetap merasa seorang Sekda.
“Mestinya pengumuman pembatalan SK mutasi itu, diumumkan oleh Plt Sekda lama dan bukan Fenny, wong Fenny itu jabatannya batal kok masih mengumumkan,” ujarnya
Tidak hanya itu, kalaupun BKD melakukab upaya fatwa ke Kememdagri untuk keabsahan mutasi tanggal 22 Maret lalu, itupun juga aneh.
“Mana ada fatwa petunjuk Kemendagri itu berlaku surut?, pelantikan sudah tanggal 22 Maret lalu, sekarang baru dimintakan petunjuk karena menabrak UU,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Damroni Chudlori ketua komisi A DPRD Sidoarjo, yang menyebut posisi Fenny sebagai sekda sampai tanggal 19 April 2024 perlu diteliti lagi keabsahannya.
Karenanya, komisi A akan menjadwalkan hearing pada Senin pekan depan, dengan menghadirkan ahli hukum tata negara.
“Kita akan meminta pertimbangan dan masukan soal kasus di Sidoarjo ini. Karena faktanya, mutasi sudah dibatalkan, namun pejabatnya masih ada jeda waktu untuk menjabat,” ujar Damroni.
Persoalan jeda waktu jabatan yang dipegang pejabat batal ini, nampaknya juga membuat proses administrasi keuangaan Pemkab menjadi pelik.
Karena bagaimanapun juga, selama tiga pekan pasca pelantikan pejabatan tanggal 22 Maret 2024 lalu itu, proses administrasi oleh pejabat baru sudah berjalan dan dianggap sah.
Sumber pejabat Bank di Sidoarjo juga merasa kebingungan dengan persoalan ini.
“Kalau batal seperti ini, bagaimana proses pencairan dana yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang dibatalkan itu,” tuturnya. (Abidin)
Average Rating