Terima aduan warga, Komisi A cari solusi masalah warga Seketi dan Urangagung
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Komisi A dan C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait perselisihan antara warga dengan Bengkel CV. Multi Triloka Cemerlang di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (7/7/2026) siang.

Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan karena masih menunggu pemeriksaan lapangan dan kelengkapan dokumen perizinan.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat didampingi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin dan jajarannya.
Pertemuan dihadiri perwakilan warga, pihak perusahaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan itu, Choirul Hidayat ketua komisi C memberikan kesempatan kepada warga pengadu, untuk menceritakan keluhan yang dialami selama karoseri itu beroperasi.
Rahmad salah satu warga yang mendapatkan kesempatan, langsung memberikan penegasan, keberadaan karoseri ini cukup menggangu dirinya beserta warga sekitar.
Selain karena bau cat yang setiap hari dirasakan warga, juga kebisingan dari pembuatan karoseri itu cukup menggangu.

“Nafas kita sesak dengan. Au cat yang menyengat. Apalagi aktifitas suaranya juga bising,” ujar Rahmad.
Sebenarnya persoalan ini pernah dirapatkan di balai desa Seketi Krian, dengan hasil pihak karoseri diberi waktu sampai enam bulan untuk mencari lokasi lain.
Namun hingga waktu tenggat enam bulan berakhir, ternyata pihak bengkel Multi Triloka tidak kunjung mencari tempat lain.
“Tidak ada upaya dari bengkel untuk pindah,.sedangkan kami tiap hari terkait dampak,” tutur Rahmat lagi.
Kuasa Hukum Bengkel Multi Triloka Karoseri Cemerlang, Sapto Junaedi mengatakan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Menurutnya, DPRD Sidoarjo masih memerlukan data tambahan untuk memastikan legalitas usaha sebelum mengambil kesimpulan.
“Belum ada keputusan karena DPRD menilai instansi yang hadir belum lengkap. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan depan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah itu akan dilanjutkan mediasi yang kemungkinan digelar di kantor desa,” ujar Sapto.
Ia pun menjelaskan, hasil sidak nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menilai apakah seluruh perizinan usaha telah terpenuhi atau masih terdapat kekurangan.
Sapto juga menyoroti kerugian yang dialami pemilik bengkel. Menurutnya, hingga kini aktivitas usaha belum dapat berjalan karena akses masuk ke lokasi bengkel masih ditutup warga.
“Klien kami belum bisa bekerja karena akses menuju bengkel ditutup. Ini juga harus menjadi perhatian agar ada solusi sementara. Soal perizinan tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Sapto berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kerugian yang dialami pelaku usaha akibat terhentinya operasional bengkel.
“Kami berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Warga tetap diperhatikan, pekerja tidak dirugikan, dan apabila ada kerugian di kedua belah pihak bisa dimusyawarahkan untuk mencari penyelesaian terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menegaskan persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah kelengkapan perizinan usaha. Menurutnya, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum dapat beroperasi secara normal.
“Di satu sisi usaha tidak bisa terlalu lama berhenti beroperasi, tetapi di sisi lain perizinannya juga masih ada yang harus dilengkapi. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata Rizza.
Rizza menjelaskan, usaha karoseri memiliki sejumlah persyaratan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga dinas teknis lainnya sesuai jenis kegiatan usaha.

“Karena berkaitan dengan lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup harus dilibatkan. Semua persyaratan itu harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Rizza mengatakan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo akan melakukan sidak ke lokasi usaha untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencocokkan dokumen perizinan dengan fakta yang ada.
Selain itu, DPRD juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha. Dalam dokumen tersebut tercantum lokasi usaha berada di RT 3 RW 8, sedangkan lokasi bengkel yang dipersoalkan berada di RT 1 RW 8.
“Ini juga akan kami cek saat sidak nanti karena ada perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi usaha yang sebenarnya. Semua akan kami pastikan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya komisi A juga mendapatkan aduan terkait persoalan warga dengan pihak perumahan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik tiga ahli waris warga Gogol di Kelurahan Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, yang terkatung-katung selama hampir empat tahun akhirnya memantik reaksi keras dari legislatif.
Mereka menilai bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil diinjak-injak oleh pengembang nakal.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan tindakan tegas berupa peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk mengurai benang kusut yang telah merugikan warga sekian lama.
“Kita jadwalkan sidak di lokasi tersebut,” tegas Rizza.
Politisi muda ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha properti di Sidoarjo agar menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan mematuhi regulasi, bukan malah menyengsarakan masyarakat.
Rizza menyoroti tren buruk di mana banyak pengembang yang gencar melakukan pemasaran secara masif, padahal dokumen perizinan mereka belum beres sama sekali.
“Pengusaha-pengusaha di Sidoarjo ini jangan sampai merugikan masyarakat. Sudah banyak pemasaran perumahan, namun izinnya tidak pernah selesai. Sehingga masyarakat dirugikan dan menjadi korban pengembang,” urai Rizza.
Menanggapi fenomena ini, Komisi A meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui jajaran eksekutif untuk lebih selektif dan memperketat pengawasan.

“Kami dari legislatif berharap kepada eksekutif jangan mudah memberikan izin pengembang sebelum administrasinya dilakukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, berkaca dari maraknya kasus sengketa lahan dan perumahan bermasalah di Kota Delta, Raymond Tara Iswahyudi sekretaris komisi A juga menyelipkan edukasi penting bagi masyarakat yang ingin membeli properti agar tidak menjadi korban berikutnya.
Masyarakat diminta untuk melakukan cross-check mendalam terkait legalitas lahan dan izin perumahan sebelum menyetorkan uang mereka.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk lebih jeli memilih dan memilah dalam membeli hunian dan sangat berhati-hati,” imbaunya.
Tara mengingatkan agar konsumen tidak mudah tergiur oleh tampilan visual atau janji manis marketing. “Apalagi saat ini banyak promosi-promosinya bagus-bagus dan menarik,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu ahli waris bernama Sulikah, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah merasa menjual lahan sawah milik keluarganya kepada pengembang.
“Tak pernah ada pemberitahuan, tak pernah ada proses jual beli, apalagi persetujuan dari keluarga,” ujar Sulikah.
Selain itu, Sulikah, juga menyebut bahwa pihaknya hingga kini masih terus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.
“Kami memegang surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa keluarga kami masih memiliki hak atas sebidang tanah sesuai Letter C nomor 531 persil GI atas nama Moenti B. Soerjat,” terangnya.
Hingga saat ini, lahan tersebut belum pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun melainkan murni dimiliki oleh ahli waris Sakiyah.
Sidak yang dijadwalkan, diharapkan dapat menjadi titik terang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tiga ahli waris warga Gogol Urangagung yang selama hampir 4 tahun ini memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Di sisi lain, Polemik sengketa lahan di Kelurahan Urangagung Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, hingga saat masih belum menemui solusi antara pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency dengan tiga petani Gogol setempat.
Meski beberapa kali terjadi mediasi bersama Komisi A DPRD Sidoarjo serta instansi terkait hingga terjadi penawaran negoisasi harga lahan, namun belum juga ada kecocokan.
Pasalnya, ganti rugi yang di tawarkan pihak perumahan terlalu murah bagi para petani Gogol yan dinilai tidak manusiawi.
Sulikah, salah satu petani gogol mengatakan bahwa usai mediasi terakhir pihaknya sempat ada penawaran harga dari pihak perumahan, namun harga tersebut jauh dari ekspektasi.
“Masak tanah saya ditawar setengah dari nilai harga jualnya. Kan pengembang ini tidak manusiawi,” ujar Sulikah, saat dikonfirmasi dikediamannya. Selasa (7/7/2026).
Selain itu, Sulikah mengaku sempat diminta menandatangani dokumen ganti rugi.
Ia juga mendapat informasi bahwa dua petani lainnya telah menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak pengembang perumahan.
Kemudian, Sulikah memastikan bahwa informasi yang menyebut dua petani lainnya telah menyetujui penawaran tersebut ternyata tidak benar. Fauzi dan Rahmad Hadi, ternyata juga menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan.
“Saya ini seperti dipancing oleh pihak pengembang. Mereka mengatakan teman-teman saya yang lain sudah menyetujui hasil negosiasi, padahal kenyataannya mereka juga menolak,” tegas Sulikah.
Rizal Fuadi anggota komisi A DPRD Sidoarjo, mengaku mendapatkan informasi informasi yang dihimpun, pihak perumahan menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi yang telah diuruk.
“Namun, para petani menilai nominal tersebut jauh di bawah harga pasar tanah di kawasan tersebut. Menurut mereka, nilai lahan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.” ujar Rizal.
Sementara itu, petani lainnya, mengaku keluarganya telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak masa buyutnya.
Karena itu, ia merasa sangat dirugikan atas dugaan pengurukan lahan yang dilakukan tanpa penyelesaian yang dianggap adil tersebut.
“Keluarga saya sudah turun-temurun menggarap lahan ini, sejak zaman buyut saya. Namun tiba-tiba tanah saya seperti dicaplok oleh pengembang,” pungkasnya. (Adv/abidin)

Average Rating