Ukuran Besi Begel Selisih, Proyek Rehab Kelurahan Celep Disorot Warga

Read Time:1 Minute, 37 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Penyimpangan disinyalir terjadi dalam pelaksanaan rehabilitasi Balai Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo.

Proyek didanai APBD 2026 senilai Rp 230 juta dikerjakan CV Tri Mulia Jaya mendapat sorotan karena diduga menyalahi bestek. 

Dimana dalam pengerjaan itu pihak kontraktor diduga menggunakan besi begel (sengkang) yang lebih kecil dari RAB dalam pekerjaan konstruksi.

Besi yang akan dipasang berdiameter 8 milimeter, sementara spesifikasi berukuran 10 milimeter.

“Secara kasat mata ukuran besi yang digunakan terlihat lebih kecil. Jika benar menggunakan diameter 8 milimeter, tentu perlu dilakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar salah satu warga yang melakukan pengawasan. 

Pantauan di lapangan pada Rabu (10/6/2026) di lokasi terlihat aktivitas enam pekerja.

Di antaranya memasang kolom dan kerangka atap bangunan. Sebagian pekerja melakukan finishing pada bagian kusen pintu kantor tersebut.

“Bu lurah (Njaris Rahayu,–Red) sedang tidak ada di tempat. Lagi dinas luar, ” kata staf di kantor kelurahan. 

Berdasarkan informasi harga material di pasaran, besi beton polos berdiameter 8 milimeter dengan panjang 12 meter berkisar Rp 40.000 hingga Rp 48.000 per batang.

Sementara besi beton berdiameter 10 milimeter dijual sekitar Rp 59.500 hingga Rp 85.000 per batang, tergantung jenis, merek, dan sertifikasi yang dimiliki.

Selain pekerjaan struktur, warga juga menyoroti pemasangan kanopi.

Ukuran dimensi besi hollow yang digunakan terlihat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, yakni 50×100 milimeter, 50×50 milimeter, dan 40×40 milimeter. 

Berdasarkan data pengadaan, proyek rehabilitasi Gedung Kelurahan Celep dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). CV Tri Mulia Jaya tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp 234.361.664,67 yang kemudian melalui proses negosiasi hingga menghasilkan nilai kontrak sebesar Rp230.006.015,72.

Dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKKS), spesifikasi teknis pekerjaan telah diuraikan secara rinci oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Celep, Njaris Rahayu, SH, M.AP.

Karena itu, warga berharap pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK dapat memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *