Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama

Read Time:1 Minute, 45 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang gugatan perdata perdana.

Pasutri yang bertempat tinggal di Perum KNV Sidoarjo ini menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Sidang Sari 2, Kamis (23/7/2026).

​Dalam persidangan tersebut, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Dwi Sanjoto, S.H. dan Stefanus Febrianto Sutanto, S.H. dari Law Firm & Legal Consultant Yunus Susanto, S.H. & Associates Sidoarjo, serta Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer.

​Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Yuni Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Purnomo Hadiarto, S.H. dan Safruddin, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Dhany Eko Prasetyo, S.E., S.H., M.M., M.Hum.
​”Sidang pertama ini Majelis Hakim bersama Panitera masih melakukan tahap pemeriksaan legalitas dari penasihat hukum masing-masing pihak, serta mengecek kelengkapan dokumen gugatan,” tegas Yunus Susanto, S.H..

​Sidang lanjutan dijadwalkan kembali menggelar agendanya pada Jumat (24/7/2026).

Kasus ini menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, di antaranya:

  1. ​Dwi Priyo Sudomo, S.H. (oknum polisi aktif) sebagai pihak yang meminjam sertifikat tanah milik Sunariyo.
  2. ​Ang Sioe Jen (pemilik modal/pemberi pinjaman warga Surabaya) yang menguasai sertifikat tersebut sebagai jaminan atas pinjaman Dwi Priyo Sudomo.
  3. ​Notaris Eny Wahjuni, S.H. yang turut menjadi tergugat atas dugaan pengesahan dan legalisasi akta pemindahan sertifikat dari Sunariyo ke Dwi Priyo Sudomo sebelum akhirnya digadaikan kepada Ang Sioe Jen.

​Untuk diketahui, Sunariyo (77) merupakan warga terdampak bencana lumpur Lapindo yang membeli rumah dari dana ganti rugi tersebut.

Namun, ketiadaan latar belakang pendidikan tinggi—ia tercatat tidak tamat SD—dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, hingga sertifikat rumahnya dikuasai orang lain selama bertahun-tahun.

​Di tempat yang sama, Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sejak awal hingga tuntas.

​”Kasus ini akan terus saya kawal karena ada dugaan permainan mafia tanah. Kita akan lawan dan libas dugaan praktik rentenir yang mencekik rakyat kecil ini di Bumi Jenggala (Sidoarjo) dan Jawa Timur,” pungkas Chamim dengan nada tegas. [Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *