Banyak Pengaduan Masuk, Komisi B Panggil Pansel Direksi PDAM Lagi

Read Time:2 Minute, 36 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo berencana mengundang Pansel Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 besok.

Ini setelah banyaknya pengaduan dan keluhan yang diterima Komisi B DPRD
Kabupaten Sidoarjo terkait proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjoperiode 2026–2031.

Pengaduan tersebut
disampaikan melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga komunikasi langsung kepada
anggota DPRD, terutama berkaitan dengan pelaksanaan psikotes dan proses
verifikasi administrasi peserta seleksi.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si.,
mengatakan bahwa tingginya intensitas pengaduan yang masuk, menunjukkan
besarnya perhatian publik terhadap proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta yang
saat ini sedang berlangsung.

“Beberapa hari terakhir kami menerima cukup banyak pengaduan melalui WhatsApp
maupun telepon dari masyarakat dan peserta seleksi. Ada yang mempertanyakan
pelaksanaan psikotes, ada pula yang mempertanyakan proses verifikasi administrasi
dan dasar kelulusan peserta. DPRD tentu berkewajiban menindaklanjuti informasi
tersebut melalui mekanisme pengawasan yang resmi,” ujar Bambang.

Menurutnya, DPRD tidak ingin berkembang asumsi, spekulasi, maupun polemik
berkepanjangan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses
seleksi.

Oleh karena itu, Komisi B telah melayangkan surat kepada Ketua Panitia Seleksi untuk menghadirkan tim Panitia Seleksi dalam forum rapat dengar pendapat.

Dalam rapat ini nantinya, DPRD akan meminta penjelasan mengenai seluruh tahapan
seleksi yang telah dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan psikotes, tata tertib seleksi,
mekanisme verifikasi administrasi, hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Selain menerima pengaduan terkait tahapan psikotes, Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo juga menyoroti mekanisme verifikasi persyaratan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial dan pernah memimpin tim sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Bambang menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud mengintervensi kewenangan
Panitia Seleksi dalam menentukan peserta yang lolos maupun tidak lolos.

Namun DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip merit system,
serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang lolos atau tidak lolos, tetapi bagaimana
Panitia Seleksi memverifikasi pengalaman manajerial dan pengalaman memimpin tim
para peserta. Karena syarat tersebut bersifat substantif dan wajib dibuktikan secara nyata,” ulas Bambang.

Menurut Bambang, pengalaman manajerial tidak cukup dibuktikan hanya dengan daftar riwayat hidup atau surat pernyataan peserta.

Panitia Seleksi seharusnya
memiliki instrumen verifikasi yang jelas melalui dokumen seperti Surat Keputusan
pengangkatan jabatan, struktur organisasi perusahaan, kontrak kerja, uraian jabatan
(job description), surat pengalaman kerja, maupun dokumen lain yang menunjukkan
kewenangan memimpin dan mengelola organisasi.

“Kita juga akan mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka mengenai
parameter yang digunakan untuk menilai unsur “pernah memimpin tim”. Karena kondisi
tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap objektivitas
proses seleksi, terlebih berkembang informasi adanya peserta yang dinyatakan lolos
administrasi namun dipersoalkan terkait pemenuhan syarat pengalaman manajerial.

Bambang menambahkan bahwa keterbukaan proses seleksi sangat penting untuk
menjaga legitimasi Direksi yang nantinya terpilih.

Direksi yang lahir dari proses yang transparan dan akuntabel akan lebih mudah memperoleh kepercayaan publik,dukungan internal perusahaan, serta legitimasi dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.

Komisi B menilai bahwa transparansi mengenai tata tertib seleksi, metode verifikasi
administrasi, dan dasar penetapan peserta yang lolos merupakan bagian dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya prinsip
transparansi dan akuntabilitas.

“Kami ingin seluruh proses seleksi ini terang-benderang dan dapat
dipertanggungjawabkan. Semakin terbuka Panitia Seleksi menjelaskan proses yang
telah dilakukan, maka semakin kuat legitimasi hasil seleksi yang nantinya ditetapkan,” ulasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *