Gugatan Dishub Tidak Mendasar, PT ISS Gugat Balik Rp 132 Miliar

Read Time:2 Minute, 20 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- PT ISS-KSO akhirnya menggugat balik Dishub Sidoarjo (rekonvensi) sebesar Rp 132,6 miliar, setelah sebelumnya dishub menggugat PT ISS membayar denda dan ganti rugi Rp 106,7 miliar.

Gugatan rekonvensi itu dilancarkan PT Indonesia Sarana Servis Kerja Sama Operasi (PT ISS-KSO) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo pada sidang lanjutan Senin (31/7/2023).

Dalam sidang yang berlangsung secara e-court itu, PT ISS tidak hanya menjawab gugatan (eksepsi), tetapi juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap dishub.

Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menyatakan pihaknya sudah mengunggah berkas berisi jawaban sekaligus gugatan rekonvensi itu Senin sekitar pukul 10.30.

Berkas itu kemudian diverifikasi oleh hakim.

Gugatan dishub, lanjut Dian, tidak jelas dan tidak sesuai fakta.

Sebab, pihaknya dinilai telah wanprestasi dengan tidak membayar uang imbal jasa senilai Rp 32,09 miliar.

Padahal, PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar itu dan sudah diterima dishub.

”Kami ada tanda terima yang ditandatangani Kadishub bahwa kami menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar,” ujar Dian.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum PT ISS Bonifasius Marbun SH MH menegaskan, isi gugatan pihak Dishub Sidoarjo terhadap PT ISS saling bertentangan.

Misalnya, dalam satu petitum mengakui bahwa PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar di Bank Jatim Syariah.

Namun, di petitum lain, PT ISS dinilai telah wanprestasi dengan tidak menyetorkan uang imbal jasa senilai Rp 32 miliar lebih.

Padahal, kewajiban prestasi imbal itu jasa telah dipenuhi oleh PT ISS.

”Perbuatan wanprestasi yang mana lagi dari kewajiban tergugat yang dimintakan penggugat ke majelis hakim,” ujar Marbun dalam eksepsinya.

Karena itu, PT ISS-KSO menolak seluruh gugatan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk tidak menerima gugatan dari dishub.

Gugatan dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Selain menyatakan eksepsi atas gugatan dishub, PT ISS-KSO melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik atas perkara yang sama kepada dishub dalam berkas yang sama.

Dalam rekonvensinya, PT ISS-KSO meminta majelis hakim tetap mengesahkan perjanjian kerja sama (PKS) antara tergugat rekonvensi (Dishub Sidoarjo) dan penggugat (PT ISS).

PT ISS meminta tergugat rekonvensi mengadendum PKS penyelenggaraan layanan perparkiran.

”Termasuk klausul volume titik parkir dan besaran nilai potensi imbal jasa,” lanjut Marbun.

Setelah adendum dilakukan, pihaknya meminta dishub menyerahkan secara tertulis 87 titik lokasi parkir secara bersih tanpa ada masalah.

Titik-titik tersebut merupakan hasil kajian Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.

PT ISS meminta, apabila PKS tidak berlanjut, dishub harus membayar ganti rugi Rp 33,69 miliar.

Selain itu, kerugian immateriil PT ISS atas potensi pendapatan Rp 98 miliar. Termasuk, kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 1 miliar. Jika ditotal, dishub harus membayar 132,69 miliar.

”Apabila sudah diputuskan, setiap hari keterlambatan atas pembayaran ganti rugi ini, akan dikenakan uang paksa sebesar Rp 2 juta,” pungkas Marbun. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *