Ditahan Kejaksaan, Kades Suko Minta Kasun Dan Perangkat Lain Juga Ditahan

Read Time:2 Minute, 18 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Suko, Rochayani.

Tidak butuh waktu lama, tim penyidik Kejari Sidoarjo langsung memakaikan rompi merah kemudian membawa ke rutan Kejati Jatim Surabaya, Senin 31 Januari 2022.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, didamping Kasi Pidsus, Lingga Nuarie mengatakan penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil tersangka perihal kasus Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dan pada pemanggilan ke dua hari ini yang bersangkutan hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik berpendapat bahwa tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan KUHP pasal yang disangkakan pada tersangka bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya diatas 5 tahun dan alasan kedua penimbangan untuk penegakan hukum,” Tegas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo.

Ditambahkan oleh Aditya Rakatama, selama 20 hari kedepan (tgl 31 Januari-19 Februari 2022) akan dilakukan penahanan Kades Suko dalam kasus PTSL.
 

Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik Kejari Sidoarjo berhasil mengamankan total uang yang sudah diamankan Rp 149 Juta rupiah.

Di ungkapkan Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, peran Kades Rochayani yakni menandatangani surat peralihan hak, tersangka melakukan pungutan kepada pemohon.
Bahwa Tersangka melanggar
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-

Sementara itu Kuasa Hukum, Kades Suko, M Sholeh yang datang ke Kejari Sidoarjo berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Proses penanguhan penahanan akan diajukan pada hari Rabu 2 Februari 2022.

“Kita menghargai ada kewenangan dari penyidik bahwa tersangka dilakukan penahanan. Tetapi dengan alasan Kades Suko, sebagai pejabat aktif dengan adanya penahanan membuat birokrasi di desa Suko terganggu. Yang kedua kami melihat kasus ini tidak ada kerugian negara, sehingga menurut kami mestinya cukup diperiksa, cukup diperingatkan siapapun pasti akan merasa takut dan tidak akan mengulangi lagi,” Ujar pengacara yang pernah maju Pilwai Surabaya 2020 di jalur Independen.

Yang menarik dalam kasus PTSL Desa Suko, Rochayani serpertinya tidak mau menanggung beban sendiri.
Dia menyeret nama lain dalam hasil pemeriksaan dan hal tersebut diungkapkan langsung ke kuasa hukumnya.

“Di dalam pemeriksaan tadi bu Kades mengakui, kasus ini tidak dilakukan Bu Kades sendirian. Tetapi ada beberapa pihak yang ikut terlibat mengambil uang dari pemohon warga dan memotong uang pungli sebelum di setorkan ke Bu Kades,” Kata M. Sholeh.

Ada enam orang menerima aliran dana pungli PTSL, ke enam orang tersebut menjabat sebagai Kepala Dusun dan perangkat Desa Suko .

“Yang Namanya kasus korupsi tidak bisa tunggal, tentu ada pihak-pihak lain. Kami meminta penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan orang-orang yang menerima aliran dana kasus PTSL menjadi tersangka juga,” katanya. (Ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *