Wadul Dewan Akibat Tidak Pernah Terima Bansos, Eeh, Ternyata Sudah Dicairkan Sang Istri..
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ada kejadian menggelitik ketika komisi D menerima aduan Ahmad Alatas warga Perum Bumi Citra Fajar (BCF) kelurahan Buku Sido Kare Sidorejo, Selasa (21/7/2026) soal bantuan sosial.

Bagaimana tidak, dengan semangat berapi-api tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah sejak lama, Ahmad Alatas seorang diri mengadu ke DPRD Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, aduan Alatas ini diterima langsung ketua komisi D DPRD Sidoarjo, yang mendapatkan mandat langsung dari ketua DPRD Sidoarjo.
Namun setelah digelar hearing bersama Dinas Sosial hingga pihak kelurahan setempat, ternyata Bantuan sosial (sembako) yang tidak pernah diterimanya itu, sudah dicairkan oleh sang istri sejak tahun 2024 dan 2025.
Sejak awal dibukanya hearing, Alatas sudah bersuara lantang akan nasibnya.
Ia menegaskan dirinya yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial baik PKH, Askes, dan sembako, bisa jadi Kemungkinan banyak warga Sidoarjo yang mendapatkan perlakuan sama, tapi tidak berani mengadu.
Sehingga ia memutuskan memberanikan diri, untuk mencari keadilan hak sosial di dewan sendiri.
“Saya beranikan diri lapor, karena bisa jadi diluar sana banyak bernasib sama seperti saya,” ujar Alatas
Mendapatkan kritikan ini,
Muhammad Wildan S.S, Kabid Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas Sosial, menyatakan pihaknya selama ini melakukan pendataan sudah sesuai dengan data yang diberikan pusat.
“Di Bulu Sidokare ini, 1916 warga belum menerima dana sosial, 911 yang menerima iuran Askes, PKH sebanyak 173, dna bantuan sembako 330 KK.
Keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, yang membuat kita tidak bisa memberikan kepada warga semua,” ungkap Wildan.
Sementara itu, data dari dtsen, ternyata Bantuan sembako yang diberikan kepada Acmad Alatas sudah diambil oleh Kusma Dewi yang tidak lain istrinya.
Data itu tertulis Oktober – Desember 2024, lanjut Januari sampai Maret 2025.
Menurut Staff Dinsos, pencairan bantuan langsung tunai itu, memang diatas namakan kepada si istri
Ini dimaksudkan, agar penggunaanya tetap sasaran.
Tentu saja fakta ini menjadi guyonan peserta hearing.
“Lah sudah diambil istinya gitu pak, apa mboten laporan istrinya kalau dapat BLT” tutur Damroni sambil tersenyum.
(Abidin)

Average Rating