Kalah Gugatan, Bupati Wajib Bangun Kembali Tembok Mutiara Regency

Read Time:1 Minute, 35 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.
​Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin – poin utama amar putusannya. 

  1. ​Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.
  2. ​Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula. 
  3. ​Denda Perkara.
    Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. 

​”Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Kuasa Hukum Warga Mutiara City, Eko Prastian SH.
​Perseteruan ini bermula, ketika Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. ​

Alasan Pemkab saat itu, demi kepentingan integrasi jalan. Namun, kebijakan ini memicu protes keras.

Warga Mutiara Regency merasa dirugikan. Hal ini, karena mengabaikan Hak Konsumen, sejak awal, warga membeli hunian dengan konsep sistem satu gerbang (one gate system) demi keamanan.

Selain itu, minim dialog dengan pembongkaran dinilai sepihak dan dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga terdampak.

​Meski warga Mutiara Regency di atas angin, babak pertempuran hukum ini belum sepenuhnya berakhir.

Putusan PTUN Surabaya itu, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Pemkab Sidoarjo masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika keberatan dengan hasil putusan ini. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *