Rahmat Muhajirin : Jadi Wakil Rakyat Harus Dengar Keluhan Rakyatnya

Read Time:1 Minute, 59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Persoalan PT Bernofarm dengan warga Desa Tebel terkait penutupan akses jalan, ternyata mendapat perhatian dari H.Rahmat Muhajirin anggota komisi III DPR RI.

Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kab Sidoarjo dari Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo, ini menegaskan, saat melakukan dialog dengan Kajari Sidoarjo, dirinya menyampaikan bukti bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sidoarjo khususnya anggota dewan, kurang maksimal dalam melindugi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat atau warga.

”Terus kepentingan rakyat/masyarakat ini yang menyelenggarakan siapa di Kabupaten Sidoarjo tercinta ini,” tegasnya, Kamis (7/9/2023).

Sebagai wakil rakyat, lanjut Rahmat Muhajirin, mestinya harus memperjuangkan kepentingan rakyat yang sudah mempercayakan suaranya saat pemilu.

“Rakyat jangan ditinggal dan disepelekan, mereka harus diajak bicara untuk musyawarah yang baik,” tegasnya.

Sebelumnya, H.Rahmat Muhajirin juga telah melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan (Kundapil) yaitu ke Aparat Penegak Hukum/ instansi penegak hukum sebanyak 7 titik di Surabaya dan Sidoarjo, Jumat (25/8/2023) lalu.

Dalam kundapil di Kejari Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino SH beserta jajarannya.

Banyak hal yang disampaikan politisi Partai Gerindra ini di depan jajaran pejabat Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

Salah satunya tentang komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang pejabat publik, praktik mafia tanah di wilayah hukum Sidoarjo serta pelayanan publik.

Kepada Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah SH, MH yang baru menjabat lima hari itu, Rahmat Muhajirin menekankan pentingnya tupoksi kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Kami minta, peran, kewenangan dan fungsi Kejaksaan harus dijalankan semua sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ada , jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” katanya.

Lantas Rahmat Muhajirin menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus jadi atensi kejaksaan, seperti penyelenggaraan pemerintahan carut marut baik eksekutif dan legislatif, yang banyak sekali di temukan tidak sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang ada.

Tak hanya itu, Rahmat Muhajirin juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang masuk ke dirinya terkait soal proyek pembangunan perumahan di Desa Kemangsen Krian, kasus tanah di Desa Kedungsolo yang menimpa ratusan warga korban Lumpur Lapindo.

Juga kasus seragam di Pemkab Sidoarjo, dan masalah konflik puluhan warga desa Tebel dengan PT Bernofarm.

“Kami minta aparat bertindak profesional dan proporsional dalam membantu rakyat. Ini sesuai dengan Raker bersama pimpinan penegak hukum dengan komisi III beberapa waktu lalu, kita bersama berkomitmen, untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Dan ini juga saya harapkan bisa dilakukan di tingkat Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan negeri Sidoarjo,” tutur Rahmat Muhajirin.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *