Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat (17/7/2026).

Pasalnya, putusan hukum tersebut dinilai masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, menegaskan sikapnya untuk tetap tegak lurus pada aturan.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meyakini bahwa langkah penegakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Mutiara Regency dengan merobohkan pagar batas sudah benar, dan mereka optimistis akan memenangkan perkara ini saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
”Keputusan PTUN itu belum final dan belum inkrah. Masih ada keadilan di jenjang peradilan di atasnya, yaitu banding ke PTTUN,” tegas salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat petang (17/7/2026).
Kepala Dinas tersebut menjelaskan bahwa penegakan PSU di Mutiara Regency didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Perbup Sidoarjo No. 16 Tahun 2017 jo. Perbup No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, serta Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih dan membongkar pembatas jalan atau tembok demi kepentingan integrasi dan penyediaan fasilitas umum.
”Saya pastikan Bupati Sidoarjo atas nama Pemkab Sidoarjo menang pada PTTUN saat banding hingga inkrah,” ungkapnya dengan nada penuh optimisme.
Kegembiraan Warga Mutiara Regency yang Terancam Terganjal Banding
Di sisi lain, rasa senang dan bersyukur sempat diutarakan oleh warga Perumahan Mutiara Regency. Sukacita ini menyeruak setelah PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Suhartono, Ketua RW sekaligus perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Putusan perkara dengan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tersebut dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026) oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai oleh Reza Adyatama, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak warga Perumahan Mutiara Regency.(Abidin)

Average Rating