
Kejaksaan Eksekusi Putusan MA, Mantan Dirtek PDAM Resmi Dipenjara
SIDOARJO (lliputansidorjo.com)-
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, dalam kasus dugaan korupsi dana pemasangan baru periode 2012-2015.

Sebelumnya Slamet sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya tapi dibatalkan dalam kasasi MA.
“Jadi pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi Jumat (1/8/2025).
Kejari Sidoarjo juga mengeksekusi terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi yang sama, yakni Samsul Hadi, pegawai bagian pasba/Sambungan Rumah KPRI saat kasus itu terjadi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok 15 Mei 2025 menyatakan Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA, jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini,” jelas Jhon.
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Pasba PDAM Delta Tirta periode 2012-2015.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.
“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambah Jhon.
Ia pun menyampaikan bahwa hasil akhir putusan MA ini sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim JPU.
“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkasnya. (Dtk/red)
Average Rating