GM Hadirkan Saksi Ahli Pidana UI, Rabu Depan Hakim Bacakan Putusan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sidang Pra Peradilan penetapan dan penahanan Bupati Sidoadjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali kembali digelar pada Jum’at (31/5/2024) kemarin.
Seperti diberitakan antara, Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menjadi saksi dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Minimal dua alat bukti yang cukup kuat itu kualifikasi penetapan tersangka,” kata Eva dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, Kuasa hukum Gus Mudhlor Mustofa Abidin menyatakan pihaknya mengajukan sebanyak 17 bukti dalam sidang pembuktian dari pemohon.
“Kami memberikan sebanyak 17 bukti dalam sidang hari ini,” ujar Mustofa kepada wartawan.
Mustofa menyatakan sejumlah bukti itu kualitasnya sama kuat dalam proses formal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya surat pemanggilan.
Pihaknya menyatakan menghadirkan saksi ahli dalam sidang dengan tujuan untuk menguatkan pokok permohonan gugatan praperadilan Gus Muhdlor.
“Kami mengatakan penetapan tersangka itu belum mencukupi minimal dua alat bukti dan itu yang kami jadikan pokok permohonan kami,” ujarnya.
Hakim tunggal Radityo Baskoro menyatakan pada Senin (3/6) depan pembuktian dari pihak termohon, Selasa (4/6) memberikan kesimpulan dan Rabu (5/6) menyatakan putusan terkait gugatan praperadilan tersebut.
KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor tertuang dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, tim hukum KPK menilai permohonan praperadilan Ahmad Muhdlor tidak dapat diterima lantaran penyidikan yang dilakukan sah menurut hukum.
“Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata tim hukum KPK di persidangan.
KPK menyatakan penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka adalah sah. Penyitaan yang dilakukan KPK ke Ahmad Muhdlor sah menurut hukum.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.
KPK mengatakan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor sesuai surat perintah penahanan nomor Sprin.Han/27 /DIK.01.03/01/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 Jo adalah sah.
KPK menyatakan tindakan salam penyelidikan dan penyidikan perkara adalah sah. KPK menghukum biaya perkara dilimpahkan ke Ahmad Muhdlor selaku pemohon.
“Menyatakan penahanan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/27 /DIK.01.03/01/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 juncto berita acara penahanan tanggal 7 Mei 2024 atas diri pemohon adalah sah menurut hukum dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya. (Abidin)
Average Rating