Peduli Dengan Disabilitas, Pansus Perlindungan Disabilitas Kebut Pembahasan Raperda
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Madjid perwakilan paguyuban tuna netra Sidoarjo, meminta agar dalam pembentukan komite penyandang disabilitas, ada perwakilan dari penyandang difabel.
Dengan begitu, maka kinerja Komite akan bisa menyentuh langsung kebetuhan para Difabel yang ada.
Saran itu disampaikan oleh Heri, dalam hearing bersama Pansus XXI DPRD Sidoarjo, yang membahas Raperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, Selasa (5/2/2023).
Menurut Madjid, meskipun masih sebatas sebagai lembaga ad hock, Komite Penyandang Disabilitas, memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemenuhan kebutuhan para Difabel.
Karenanya, dengan memasukkan penyandang difabel di komite itu, maka akan diketahui secara pasti apa kebutuhan dari para difabel.
“Dan kalau bisa dan memungkinkan, Komite penyandang Disabilitas ini bisa dibawah bupati langsung,” ujar Madjid
Selain itu, Madjid juga meminta, agar waktu pembentukan Komite ini, bisa diatur tertulis dalam Raperda, agar jelas kapan bisa dibentuknya.
“Kalau saran kami, waktu pembentukan komite ini enam bulan setelah Perda disahkah,” terangnya.
Dalam hearing yang diikuti beberapa anggota Pansus ini, juga muncul keinginan adanya fasilitas bagi para penyandang disabilitas khususnya bagi tuna netra.
Seperti yang disampaikan Ny Laily.
“Penyandang tuna netra rata-rata memiliki keahlian di bidang fisioterapy atau pijat. Karenanya kalau memang bisa, kita difasilitasi tempat pijat dengan lokasi strategis, agar ada peningkatan kesejahteraan bagi kami,” ungkapnya.
Pansus XXI DPRD Sidoarjo yang dipimpin oleh Aditya Nindyatman bersama wakilnya Agil Effendi, memang saat ini sedang berproses cepat dalam menyusun Rancangan Peraturan Darah (Raperda) yang mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
Pembentukan raperda itu dilakukan dengan tekad kuat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
“Perda inisiatif ini merupakan upaya wakil rakyat untuk memberikan legacy yang baik bagi para penyandang disabilitas,” ujar Aditya.
Pada awal pembentukan Pansus inisiatif ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjelaskan bahwa substansi raperda itu diarahkan untuk selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2019.
Serta memperhatikan secara cermat kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menilai, hak penyandang disabilitas menjadi fokus utama, dan penyempurnaan legal drafting akan dilakukan dengan mengacu pada landasan hukum dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Pentingnya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mendasari penyesuaian raperda.
Melalui proses tersebut, diharapkan regulasi ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih baik, responsif, dan implementatif.
Oleh karena itu, Pansus XII diharapkan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam setiap pasalnya. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholders di Kabupaten Sidoarjo.
“Tujuannya adalah memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat benar-benar tercermin dalam dokumen hukum ini,” katanya.
Dengan langkah-langkah tersebut, bupati optimis bahwa raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat menjadi landasan hukum yang solid dan efektif.
Pihaknya berharap agar proses pembahasan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mulai mengupas persoalan disabilitas, Pansus XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo mengundang OPD untuk mendengarkan masukan Tim Ahli terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat Pansus dibuka serta dipimpin oleh Aditya Nindyatman selaku Ketua Pansus XXI untuk menerima masukan dari Tenaga Ahli terkait draft Raperda erlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tenaga ahli yang merupakan dosen di Universitas Narotama Surabaya, DR. Moh Saleh menjelaskan negara mempunyai kewajiban memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Terhadap penyandang disabilitas negara harus melihat bahwa mereka punya hak yg sama dengan warganegara lain yang normal, seperti kemudahan akses di gedung pemerintahan dan juga penyediaan lapangan kerja termasuk di dalamnya punya hak yg sama untuk menjadi pejabat publik ,”imbuh Saleh.
Saleh menambahkan di dalam Naskah Akademik Raperda belum ada data yang jelas tentang profil penyandang disabilitas di sidoarjo.
“Harusnya ada data pasti, sebagai basic data membuat kebijakan dan juga dilengkapi data lain yg dimiliki baik regulasi tingkat prov,”jelas Saleh.
Kebijakan program apa saja untuk penyandang disabilitas serta anggaran yang mendukung program/kegiatan dimaksud dengan harapan raperda ini memberikan efek setelah disahkan.
Mulai dilakukannya pembahasan Raperda ini, sebenarnya berkaitan erat dengan Momen Hari Disabilitas Internasional (HDI) diisi dengan berbagai kegiatan oleh para pegiat dan penyandang disabilitas di Sidoarjo.
Koalisi difabel setempat memanfaatkan momen tersebut untuk menagih janji DPRD soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas yang tak kunjung rampung.
Untuk menagih janji itu, koalisi penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo menggelar unjuk rasa. Tujuannya tak lain, agar Raperda disabilitas tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Sidoarjo segera diselesaikan.
“Harga mati untuk Raperda disabilitas Sidoarjo, Yaitu segera harus disahkan,” kata Jainull dalam orasinya di depan gedung DPRD Sidoarjo pada Senin 4 Desember 2023 atau sehari setelah peringatan HDI 2023 yakni 3 Desember.
Respons DPRD Sidoarjo
Aksi unjuk rasa ini mendapat respons dari Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman. Menurutnya, Raperda tersebut akan segera dibahas akhir bulan ini.
“Sudah dimasukkan renja (rencana kerja) dan pada 13 desember akan kami agendakan sidang paripurna untuk pembuatan pansus,” paparnya saat menerima perwakilan demonstran koalisi disabilitas di Gedung DPRD Sidoarjo.
Mendengar respons tersebut, koordinator aksi unjuk rasa, Abdul Majid menyambut baik informasi tersebut.
Majid juga meminta kepada ketua DPRD Sidoarjo agar perwakilan disabilitas dilibatkan secara penuh pada semua tahapan pembahasan Raperda tersebut.
“Harus ada keterlibatan penuh dari segenap perwakilan disabilitas, karena mereka yang paling tahu apa yang dibutuhkan,” ucap ketua LIRA Disabilitas itu kepada Disabilitas Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.
Senada dengan Majid, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sidoarjo Winarno mengatakan dirinya akan terus berdiri dan membela hak para difabel.
“Kami atas nama LIRA akan bersama mengawal Raperda ini hingga disahkan sebagai produk undang undang,” katanya.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh koalisi penyandang disabilitas kabupaten Sidoarjo turut diikuti oleh ikatan mahasiswa muhammadiyah Sidoarjo, LSM LIRA Sidoarjo, Silam.id, para guru pendamping khusus, dan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap isu inklusi sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.Kes menyatakan bahwa dirinya akan berusaha menunaikan janji kepada para penyandang disabilitas di wilayahnya.
Janji itu terkait pengesahan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo. Ia menjanjikan bahwa Raperda tersebut akan rampung tahun ini, 2023.
Hal ini disampaikannya saat pidato sambutan dalam acara workshop pada sabtu 14 Januari 2023 di Luminor Pahlawan Hotel Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya mempunyai janji kepada kawan-kawan penyandang disabilitas Sidoarjo untuk segera merampungkan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Pria yang akrab disapa Abah Usman itu optimis bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Sidoarjo akan rampung di tahun 2023.
Pasalnya, usulan Raperda yang didorong oleh Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo telah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Raperda ini sudah masuk prolegda dengan nomor urutan ke-14, jika melihat capaian program legislasi di tahun sebelumnya yang mencapai 85 persen, maka saya optimis Raperda ini akan rampung tahun ini,” kata Usman.
Dan tindak lanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan para penyandang disabilitas diruang paripurna, Selasa (27/02/2024).
Dalam hearing yang dihadiri langsung oleh Ketua Pansus, Aditya Nindyatman didampingi oleh Wakil Ketua, Agil Efendi dan anggota, Damroni Chudlori tersebut, perwakilan para penyandang disabilitas mencurahkan segala permasalahan yang mereka hadapi. Mulai dari masalah penghormatan, penyediaan sarana-prasarana, kesempatan berkontribusi dalam pembangunan, hingga tingkat kesejahteraan.
Satu per satu perwakilan penyandang disabilitas diberi kesempatan bicara, baik relawan, ketua forum, maupun perwakilan pengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sidoarjo.
Prini, salah satu penyandang tuna rungu melalui penerjemahnya menceritakan pengalamannya saat berada di Rumah Sakit (RS), dimana petugasnya tidak memperhatikan atau tidak tanggap terhadap pasien difabel.
”Kami kesal. Petugas rumah sakit tidak paham bahwa kami tuna rungu. Tidak ada perhatian,” kata Prini melalui seorang penerjemah bahasa isyarat di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Lestari Hariati, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Pendidikan Khusus Layanan Khusus Sidoarjo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sidoarjo ada 31 SLB, namun guru-guru pendidiknya selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari yayasan yang nilainya tidak besar.
”Insentif untuk guru SLB ini belum ada,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Meskipun para pendidik penyandang disabilitas itu bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Setelah mendengar semua aspirasi dari peserta hearing, Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DPRD Sidoarjo menyatakan akan berusaha memperjuangkan harapan para guru sekolah luar biasa itu.
Bahkan Aditya Nindyatman menerangkN, sesuai pasal 26, Pansus menegaskan sudah mencantumkan kewajiban BUMD harus menyediakan pos pekerjaan 2 persen bagi penyandang disabilitas.
Insentif diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo, sebab yang mereka didik merupakan warga Sidoarjo.
”Syaratnya adalah tetap berada dalam koridor regulasi. Entah berbentuk hibah atau yang lain,” terangnya.
Aditya juga menandaska guru-guru SLB merupakan guru khusus, mendidik anak-anak khusus, punya kemampuan khusus.
“Jadi, mereka perlu perhatian khusus. Sifatnya sudah setengah wajib memberikan insentif untuk mereka,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Damroni Chudlori anggota Pansus dari PKB, yang menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan insentif untuk guru-guru SLB yang berada diwilayah Kabupaten Sidoarjo. Insentif bisa berbentuk bantuan sosial atau dana hibah yang tidak bertentangan dengan regulasi.
”Coba kita lakukan ke sana. Agar masa depan anak-anak SLB lebih baik,” sampainya.
Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini meliputi berbagai hal tentang kebutuhan para difabel, diantaranya aturan tentang kesempatan mendapatkan pekerjaan, hak politik, sarana dan prasarana. (adv/abidin))
Average Rating