
Pansus RT RW Kembali Dibentuk, Awas Aturan Terbaru Menteri ATR Soal Lahan Hijau
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Setelah mandeg sejak tahun 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, kembali membentuk panitia khusus (Pansus) tentang Raperda RTRW, Kamis (26/10/2023).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini, untuk menyelaraskan arah pembangunan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah tahun 2022 hingga tahun 2024.

15 anggota dewan diajukan masing-masing fraksi di DPRD Sidoarjo., untuk masuk dalam Pansus XX yang membahasa Perda RT RW ini.
Ke 15 anggota dewan ini diantaranya Adhi Syasetyo, Abdillah Nasih, M Rojik, Rizza Ali Faizin, Samsul Hadi, Ahmad Muzayyin, Sudjalil, Choirul Hidayat, Tarkit Erdianto, Mimik Idayana.
Kemudian, Anang Siswandoko Bangun Winarso, Deny Hariyanto M Nizar dan Nurhendriyati Ningsih
Selanjutnya setelah dilakukan rapat internal untuk memilih ketua, disepakati Adhy Syamsetyo yang menjadi ketua Pansus.
“Kami bacakan hasil pemilihan Pansus (Raperda RTRW), Ketua Adhy Samsetyo, dan Wakil Ketua Abdillah Nasih. Pansus ini berlaku sejak 26 Oktober 2023 sampai 30 Juni 2024,”kata Ketua DPRD Sidoarjo H Usman.
Melihat perjalanan pembentukan Pansus RT RW yang sudah-sudah, banyak sekali baru terjal untuk menuntaskan Perda ini.
Dulu pada tahun 2021, Tarkit Erdianto ketua Pansus RT RW waktu itu, mengakui amat sulit menuntaskan RTRW setelah ditemukan banyak persoalan di lapangan.
Anggota Pansus sudah berkeringat untuk mencari masukan di kecamatan Krembung, Tulangan, Prambon.

Fakta yang ditemukan di lapangan yang membuatnya menjadi miris.
Seperti investor atau perorangan yang membangun perumahan di kawasan lahan yang berstatus hijau.
Di kecamatan Krembung, ia menemukan pengurukan lahan hijau untuk dijadikan perumahan.
Ini kan melanggar aturan. Belum lagi pemukiman penduduk yang berdiri di lahan hijau.
Sesuai aturan, lahan hijau yang sudah berkegiatan pembangunan itu tidak bisa direvisi menjadi kuning.
Jumlahnya juga ternyata cukup banyak di tiga kecamatan yang disisir tadi.
Misalnyadi desa Kajeksan, Kec Tulangan, ada urukan sirtu di atas lahan hijau. Konon untuk perumahan. Tentu hal seperti ini tidak bisa diproses menjadi kuning.
“Syarat untuk direvisi kuning, tidak boleh ada kegiatan proyek di atas lahan yang diajukan revisi kuningnya, ” ucap kader Banteng moncong putih ini.
Di kecamatan Porong malah ditemukan yang lebih sadis lagi. Ada pabrik dan kawasan bisnis gudang dan pertokoan yang berdiri di jalur by pass Porong yang menempati lahan hijau.
Pemiliknya terang – terangan melanggar tata ruang.
Tarkit mengakui menemukan banyak kendala di lapangan sehingga Pansus tidak bisa menyelesaikan tugasnya. ” Terlalu banyak problem di lapangan,” ujarnya waktu itu.
Sebagai gambaran lahan hijau di Sidoarjo menyusut drastis, dari awalnya 21 ribu hektar dikuningkan sehingga menjadi 12 ribu hektar.

Dan ini kemungkiman akan dikurangi lagi.
Namun apakah bisa lahan hijau ini dikurangi ?, pasalnya, pada peta lahan sawah untuk Kabupaten Sidoarjo yang dilindungi negara sesuai SE Menteri Agaria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto adalah 15.751 H.
Tentu saja Pansus RT RW harus bekerja hati-hati agar tidak menabrak aturan yang ada. (Abidin)
Average Rating