Sidoarjo Terapkan Dua Payung Hukum Berbeda Untuk Pilkades Serentak, LSM CEPAD : Membingungkan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo pada 24 Mei 2026 mendatang, bakal dipayungi dua landasan hukum yang berbeda, khususnya untuk perangkat desa yang maju sebagai Cakades.

Bagi perangkat desa yang mendaftar dan ditetapkan sebagai Cakades sebelum turunnya PP No 16 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026, maka tidak diwajibkan untuk mundur atau boleh cuti.
Sedangkan bagi perangkat desa yang ditetapkan sebagai Cakades setelah turunnya PP No 16 Tahun 2026 seperti pada salah satu desa di Wonoayu, maka harus mundur.
Ini seperti yang disampaikan Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, saat hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (6/5/2026).
“Seperti yang sudah kita konsultasikan sebelumnya di Kemendagri, untuk perangkat desa yang sudah ditetapkan lebih awal, maka tidak perlu mengundurkan diri meski PP tentang Pilkades turun belakangan. namun yang baru ditetapkan setelah PP turun, ya hendaknya harus mundur,” jelas Probo.
Sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Iswahyudi menegaskan, penggunaan dua payung hukum untuk Pilkades serentak di Sidoarjo, memang benar adanya karena memang berkaitan dengan kondisi yang ada.
Namun begitu, Pemkab Sidoarjo diharapkan segera mendapatkan kejelasan tertulis dari Kemendagri, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“PMD infonya juga akan menunggu surat resmi dari Kemendagri. Kita berharap turun sebelum tanggal 24 Mei 2026,” ungkap Tara.

Sementara itu Kasmuin Direktur Center For Participatory Development (CePAD) Sidoarjo, menyebut langkah PMD yang menerapkan dua aturan dalam satu paket Pilkades serentak ini cukup membingungkan.
Pasalnya, bagaimana bisa satu ivent Pilkades serentak, harus menggunakan dua payung hukum berbeda dalam mengatur pelaksananya.
“Menurut penilaian saya, dengan turunnya PP yang baru, maka otomatis PP yang lama berikut perbupnya sudah tidak berlaku.
Dan Walaupun tidak ada Perbup baru sebagai aplikasi dari aturan yang baru, harusnya PP terbaru cukup menjadi landasan,” ujarnya.
Kasmuin menyatakan, seharunya PMD tegas, tidak bisa menggunakan aturan lama setelah PP baru turun, dan mengharuskan seluruh perangkat desa yang maju di Pilkades harus mundur.
“Hukum itu harus ada kepastian yang jelas, jangan karena menunggu penjelasan lagi, pelaksaan Pilkades jadi ambigu. PMD sepertinya tidak ada pendirian yang jelas,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk Kabupaten Sidoarjo, Pilkades serentak 2026, masih menggunakan aturan Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaannya.
Padahal Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur soal Pilkades serentak, sudah turun dengan PP No 16 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 kemarin.
Yang krusial pada PP yang diterbitkan Presiden Prabowo ini
ini, adalah waktu pelaksaan Pilkades serentak pada 10 Juni 2026, serta aturan perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2026 wajib mengundurkan diri, bukan lagi hanya cuti.
Aturan ini menegaskan bahwa cuti tidak lagi diperbolehkan, dan jika terpilih, mereka harus melepas jabatan lama.
Aturan ini bertujuan menjaga netralitas dan efektivitas pelayanan publik selama proses Pilkades.
Sedangkan pada aturan lama yang terhimpun dalam Perbup nomor 5 tahun 2020, Perangkat yang mendaftar sebagai Calon Kades hanya disyaratkan cuti.
Sedangkan jadwal Pilkades serentak di Sidoarjo pada 24 Mei 2026 yang mana beda dengan aturan PP terbaru. (Abidin)

Average Rating