
Banyak Fasum Perumahan Belum Diserahkan Ke Pemkab Sidoarjo, Komisi C Dorong Penyederhanaan Aturan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kabupaten Sidoarjo sebagai penyangga Surabaya, menjadi wilayah primadona bagi pengembang perumahan untuk berinvestasi.

Tiap tahun, puluhan bahkan ratusan perumahan baru, berdiri di tiap kecamatan di kabupaten dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa lebih ini.

Suyarno ketua komisi C
Namun tingginya minat pengusaha perumahan itu, ternyata tidak dibarengi kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo No. 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Sehingga faktanya, banyak pengembang-pengembang nakal yang menunda bahkan mengabaikan, untuk segera menyerahkan Fasum ini ke Pemkab Sidoarjo untuk bisa dikelola.
Banyaknya fenomena ini, tentu saja mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Sidoarjo.
Terlebih, juga tidak sedikit warga perumahan yang harus melakukan aksi mengadu ke komisi C, untuk menuntaskan persoalan Fasum ini.
“Sekarang ini kan masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan fasum atau fasos kepada Pemkab Sidoarjo. Akibatnya, muncul persoalan-persoalan baru di tiap perumahan, hanya masalah pengelolaan fasum ini” kata Suyarno, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo.
Politisi PDIP ini menambahkan, dalam aturan sudah jelas bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab Sidoarjo jika unitnya sudah terjual lebih dari 50 persen.
Namun di lapangan, ternyata banyak ditemui pembiaran Fasum perumahan, yang gilirannya tidak bisa dilakukan pembenahan oleh pemerintah.
“Kadang setelah unitnya terjual, ditinggal begitu saja oleh pengembang. Padahal jika ada kerusakan atau yang perlu diperbaiki, anggaran dari Pemda tidak bisa masuk dan yang dirugikan adalah masyarakat,” paparnya.

Salah satu kasus yang dilaporkan komisi C untuk persoalan Fasum ini, adalah pengaduan warga Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono.
Bahkan Komisi C yang menangani persoalan ini, langsung merespon dengan mengundang pihak pengembang, dinas Perkim serta warga perumahan untuk mencari solusi.
Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi, dipimpin langsung Suyarno selaku ketua komisi C dan Anang Siswandoko wakil ketua komisi C.
Dalam hearing ini, diketahui aksi warga perumahan Masangan Asri ini dipicu sikap pengembang yang acuh tak acuh akan kondisi Fasum di perumahan ini.
Bahkan menurut salah satu warga perumahan, pihak pengembang dengan seenaknya mengkomersilkan lagi lahan fasum untuk kepentingan jual beli.
“Padahal sudah jelas bahwa lahan fasum ini merupakan kewajiban pengembang yang harus disiapkan. Bukan malah lahan fasum dikomersilkan lagi ke pihak luar,” jelas warga yang juga ketua RT ini.
Karenanya, dengan hearing ini, warga berharap ada sikap koperatif dari pihak pengembang untuk segera menyerahkan fasum perumahan kepada pemerintah, agar bisa dilakukan perbaikan dan penataan oleh Pemerintah daerah.
Sementara itu Suyarno SH ketua komisi C, meminta pihak pengembang bisa segera melakukan verifikasi dan menyerahkan fasum perumahan Griya Masangan Asri
Sedangkan untuk proses penyerahan Fasum perumahan, Suyarno berharap ada kemudahan dari dinas terkait untuk melakukan langkah pengambil alihan Fasum yang diacuhkan oleh pihak pengembang.

“Saya kira jangan sampai ada proses berbelit dalam pengambil alihan fasum oleh dinas terkait. Karena memang banyak pengembang yang tidak mau menyerahkan asetnya ke daerah, karena ujungnya fasum ini dijual lagi ke pembeli,” terang politisi PDIP ini. (Abidin)
Komisi C yang menangani persoalan ini, langsung merespon dengan mengundang pihak pengembang, dinas Perkim serta warga perumahan untuk mencari solusi.
Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi, dipimpin langsung Suyarno selaku ketua komisi C dan Anang Siswandoko wakil ketua komisi C.
Dalam hearing ini, diketahui aksi warga perumahan Masangan Asri ini dipicu sikap pengembang yang acuh tak acuh akan kondisi Fasum di perumahan ini.
Bahkan menurut salah satu warga perumahan, pihak pengembang dengan seenaknya mengkomersilkan lagi lahan fasum untuk kepentingan jual beli.
“Padahal sudah jelas bahwa lahan fasum ini merupakan kewajiban pengembang yang harus disiapkan. Bukan malah lahan fasum dikomersilkan lagi ke pihak luar,” jelas warga yang juga ketua RT ini.
Karenanya, dengan hearing ini, warga berharap ada sikap koperatif dari pihak pengembang untuk segera menyerahkan fasum perumahan kepada pemerintah, agar bisa dilakukan perbaikan dan penataan oleh Pemerintah daerah.
Sementara itu Suyarno SH ketua komisi C, meminta pihak pengembang bisa segera melakukan verifikasi dan menyerahkan fasum perumahan Griya Masangan Asri
Sedangkan untuk proses penyerahan Fasum perumahan, Suyarno berharap ada kemudahan dari dinas terkait untuk melakukan langkah pengambil alihan Fasum yang diacuhkan oleh pihak pengembang.
“Saya kira jangan sampai ada proses berbelit dalam pengambil alihan fasum oleh dinas terkait. Karena memang banyak pengembang yang tidak mau menyerahkan asetnya ke daerah, karena ujungnya fasum ini dijual lagi ke pembeli,” terang politisi PDIP ini.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo itu memberikan waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono untuk melengkapi berkas serah terima fasum tersebut.
“Tadi mereka janjinya 3 bulan untuk menyiapkan segala berkas penyerahan fasum tersebut,” cetusnya.
Berdasarkan data tahun 2018 lalu, dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas pengajuan di Dinas Perkim dan Cipta Karya.
Wajar jika semakin banyak Fasum dan Fasos yang terbengkalai dan tidak terawat di lingkungan sekitar perumahan. Kondisi ini jika dibiarkan bakal merugikan warga penghuni perumahan yang sebelumnya merupakan konsumen pengembang perumahan itu.
Sedangkan Fasum dan Fasos yang mangkrak alias rusak itu, tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD Pemkab Sidoarjo. Hal ini disebabkan PSU berupa Fasum dan Fasos itu masih tercatat menjadi aset milik dari developer (pengembangan) dan belum diserahterimakan ke Pemkab Sidoarjo.
“Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan”, ujar yarno.
Di sisi lain, persoalan banyaknya fasum yang terlantar ini juga mendapat respon Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo.
Dinas Perkim bahkan bakal menindaklanjuti kasus minimnya pengembangan perumahan yang enggan menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Padahal, kesadaran pengembang perumahan untuk merawat Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan juga minim.
Rata-rata pengembang perumahan di Kota Delta ini hanya mengandalkan konsumen (pembeli). Usai seluruh unit perumahan terjual, rata-rata pengembangan meninggalkan perumahan agar tidak ditagih penghuni perumahan soal perawatan PSU yang di dalamnya berisi Fasum dan Fasos itu.
“Pasti akan kami tindaklanjuti kasus pengemban enggan serahkan PSU (Fasum dan Fasos) ini. Tapi, kami akan mempelajari terlebih dahulu kenapa masih marak pengembang yang tidak kunjung menyerahkan PSU perumahan ini,” ujar Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan kepada republikjatim.com, Jumat (31/03/2023) sore.
Bagi Bachruni yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini, selama belum ada proses serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Sidoarjo, maka pemeliharaan infrasturktur, termasuk taman dan jalan perumahan tidak bisa dikerjakan Pemkab Sidoarjo. Begitu juga soal Fasum dan Fasos lainnya karena masih menjadi tanggung jawab dari developer (pengembang) perumahan itu sendiri.
“Padahal mereka (pengembang) itu butuh pemeliharaan infrasturktur dan lain-lain yang menjadi PSU perumahan. Kalau dibiarkan pasti akan merugikan penghuni (warga) perumahan,” tegas Bachruni.
Sebenarnya sudah banyak kasus yang menjadi bumerang bagi warga perumahan dalam memanfaatkan Fasum ini ketika belum ada penyerahan ke Pemerintah daerah.
Anang Siswandoko wakil ketua komisi C menyebutkan seperti yang dialami Ketua RW 6, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Moch. Choirul Abror, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Menurut Anang, warga ini menjadi tersangka tindak pidana penataan ruang dengan cara memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk kegiatan perdagangan di Perum Citra Sentosa Mandiri, Desa Jambangan.
Abror disebut memanfaatkan RTH bukan pada peruntukannya, padahal niat baiknya ingin mngelola lahan RTH tersebut yang tidak terurus.
“Dia bersama warga bermusyawarah bersama. hasilnya, mereka sepakat membersihkan dan memanfaatkan lahan tersebut untuk berjualan,” ungkap Anang.
Ternyata, ada salah seorang warga di ruko di perumahan tersebut yang melapor ke Polda Jatim pada 18 April 2022.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung musyawarah dengan warga dan akhirnya tidak lagi memanfaatkan RTH tersebut.
Hanya, ternyata laporan tersebut tetap berlanjut dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana penataan ruang dengan cara memanfaatkan RTH untuk kegiatan perdagangan oleh pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja.
“Kita harap tidak ada kasus serupa yang terjadi lagi di Sidoarjo. Karena ini awalnya karena pembiaran Fasum oleh pengembang,” ujar Anang.

Pada PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN.
Diisebutkan
dalam
BAB IV
tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS ada aturan yang sudah digarikan soal penyerahan Fasum ini.
Pada Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah meminta pengembang untuk
menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah dibangun oleh pengembang.
(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. membuat pernyataan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan pada saat pengurusan rencana tapak;
b. luas lahan dan peruntukan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sesuai dengan rencana tapak yang
disetujui oleh Bupati/Kepala Dinas yang membidangi
c. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan ; dan
(3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan
sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurut b dilakukan:
a. secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
Pasal 8
(1) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
(2) Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
berupa tanah siap bangun.
Pasal 9
(1) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas rumah susun berupa tanah siap bangun.
(2) Tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun.
Sedangkan Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
perumahan yang selesai dibangun oleh setiap pengembang
adalah sebagai berikut:
a. pengembang mengajukan permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kepada Bupati dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang
masih berlaku; - fotocopy skta pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan/Pengembang perumahan dan/atau perubahannya yang telah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; - fotocopy sertipikat tanah atas nama pengembang yang peruntukkannya sebagai prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
- daftar dan gambar rencana tapak (site plan) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana
dan utilitas yang akan diserahkan; - fotocopy akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana dan utilitas oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah.
b. tim
verifikasi memproses permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dengan melakukan penelitian terhadap berkas permohonan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja;
c. tim verifikasi melakukan pembahasan dengan mengundang Pengembang guna : - pemaparan mengenai prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan;
- pembahasan pemenuhan persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2);
d. apabila pada saat pembahasan dengan Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, persyaratan administrasi belum lengkap, pengembang segera melengkapi dan/atau menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama tim verifikasi yang dituangkan dalam
berita acara Pemeriksaan;
e. persyaratan administrasidisampaikan oleh Pengembang kepada tim verifikasi secara simultan;
f. tim verifikasi melakukan survey dalam rangka evaluasi dan
verifikasi fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang
akan diserahkan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing;
g. tim verifikasi membahas hasil survey yang dituangkan
dalam berita acara peninjauan lapangan;
h. hasil survey sebagaimana dimaksud pada huruf g, telah
sesuai, dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana, sarana dan utilitas yang diserahkan oleh tim verifikasi dan Pimpinan Pengembang;
i. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf h, tim verifikasi menyiapkan konsep laporan tentang hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang diajukan pengembang guna ditandatangani.
j. laporan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf i, disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan dengan dilampiri konsep surat Bupati kepada Pengembang tentang persetujuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas;
k. berdasarkan surat Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf j, dilakukan penandatanganan berita acara serah
terima oleh Bupati dan Pimpinan Pengembang;
l. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
huruf k, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : - daftar dan gambar rencana tapak (site plan) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana
dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah; - berita acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana,
sarana dan utilitas yang diserahkan; - laporan tim verifikasi tentang hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang diajukan Pengembang;
- asli akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah
dan/atau bangunan prasarana, sarana dan utilitas oleh Pemohon/Pengembang kepada Pemerintah Daerah; - asli sertifikat tanah atas nama pengembang yang
peruntukkannya sebagai prasarana, sarana dan utilitas
yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
m. setelah berita acara serah terima ditandatangani, asli berita
acara serah terima dan asli dokumen serta fotocopy
dokumen, disimpan oleh tim verifikasi.
Pasal 16
(1) Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas ditelantarkan dan
belum diserahkan oleh Pengembang, Pemerintah Daerah
dapat mengambil alih secara sepihak.
(2) Prasarana, sarana dan utilitas yang ditelantarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria
sebagai berikut:
a. kondisi prasarana, sarana dan utilitas sudah layak
dan/atau sudah waktunya diserahkan, akan tetapi tidak
terlaksana serah terima;
b. kondisi prasarana, sarana dan utilitas dalam keadaan
rusak, tidak terpelihara dan dalam keadaan tidak baik;
c. adanya pernyataan dari Pemerintah Desa/Kelurahan
setempat bahwa prasarana, sarana dan utilitas sudah
tidak terawat;
d. kondisi perusahaan pelaku pembangunan yaitu
perusahaan pelaku pembangunan sudah pailit,
Average Rating