LSM Cepad : Soal Penetapan LP2B, UU No 41/2009 Mengamanatkan Melalui Perubahan RTRW

Read Time:1 Minute, 39 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibentuk tahun ini adalah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kasmuin

Pansus LP2B pun sudah mulai melakukan pembahasan dengan tim ahli ITS untuk pemetaan lahan.

Namun begitu, ada catatan menarik dari pembentukan Raperda LP2B ini, yang ternyata dinilai sedikit tidak sesuai dengan UU No 41 tahun 2009 tentang LP2B.

Dalam bab XII ketentuan peralihan pasal 75 ayat (1) disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Sedangkan ayat 2 menyebutkan Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Jika melihat pasal ini dan fakta Pansus RTRW Sidoarjo yang sekarang tidak berjalan malah didahului dengan Pansus inisiatif LP2B, Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (Cepad) Sidoarjo menyebutnya sebagai hal yang aneh.

Menurut Kasmuin, DPRD Sidoarjo mestinya menghidupkan kembali Pansus RTWR untuk menata lahan di Sidoarjo yang saat ini banyak tumpang tindih peruntukannya, bukan malah membuat Pansus baru berlabel Pansus LP2B.

Kalaupun ingin fokus dalam pembahasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka tinggal mengintegrasikan pembahasannya di Pansus RTRW yang membuat perubahan Perda RTRW.

“Pansus perubahan RTRW DPRD Sidoarjo sampai saat ini belum selesai dan mendeg belum ada kelanjutan, lah kok sekarang malah bikin Perda inisiatif LP2B, meskipun tidak salah, tapi ya aneh saja,” ujar Kasmuin.

Karenanya menurut Kasmuin, agar tidak terjadi double kerja yang dilakukan wakil rakyat, dirinya menilai harusnya dijadikan satu pansus yakni RTRW.

“Karena bisa menjadi kacau, ketika UU mengamanatkan perubahan RTRW untuk menyesuaikan LP2B ini, kok malah dibikin Perda LP2B nya sedangkan Perubahan Perda RTRW nya mandeg,” ujar Kasmuin. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *