Sempat Diwarnai Intrupsi Anggota FPDIP, Raperda Pengelolahan Barang Milik Daerah Disahkan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
DPRD Sidoarjo, Jum’at (10/6/2022) menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda pengelolaan barang milik daerah.
Ada yang kejadian menarik dalam perjalanan paripurna DPRD Sidoarjo ini, khususnya dari Wisnu Pradono anggota fraksi PDIP, yang melakukan intrupsi meminta kembali pembentukan Pansus sebelum pengambilan keputusan Raperda diatas menjadi Perda.
Tentu saja keinginan Wisnu ini ditolak H.Usman selaku pimpinan sidang, karena seluruh prosedur sudah sesuai.
Bahkan akibat intrupsi Wisnu ini, memicu adu argumen antar anggota fraksi PDIP sendiri, yang membuat beberapa anggota FPDIP berkumpul di luar ruang paripurna untuk mencari kata sepakat.
Dari lorong sisi barat ruang paripurna terdengar perdebatan beberapa anggota Fraksi antara Wisnu Pradono dengan Sudjalil, M.Dayat serta Didik Prasetyo.
Sesekali Sudjalil memberikan penjelasan kepada Wisnu, bahwa proses untuk persetujuan PA Fraksi PDIP sudah sesuai alur dan sudah sepakat untuk dibacakan.
Sedangkan Wisnu tetap pada pendiriannya bahwa ada prosedur salah pada pelaksanan Paripurna ini.
Ditemui selepas rapat interal anggota FPDIP, Wisnu Pradono mengaku sikap kritisnya yang melakukan intrupsi, bukan untuk menolak pengesahan Raperda pengelolaan barang milik daerah tersebut.
Hanya saja menurut Wisnu, ada prosedur yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Laporan Pansus kan sudah selesai pada Mei 2021 yang kemudian dijawab oleh surat bupati pada Desember 2021 dengan menyatakan adanya beberapa pembenahan. Maksud saya, Bapemperda itu tidak berhak mengagendakan Paipurna PA Fraksi ini. Mestinya dibentuk Pansus lagi untuk pelaksanaan surat jawaban bupati pada Desember 2021, toh nanti akhirnya juga ada keputusan pengesahan seperti hari ini,” tutur Wisnu.
Sementara dari dalam ruang paripurna, seluruh fraksi membacakan PA nya diantaranya PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS dan Fraksi Golkar.
Sedangkan Pandangan Akhir PDIP yang dibacakan di urutan akhir, menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda.
“Fraksi PDIP menyetujui dengan catatan dilaksanakan denhan transparan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Sudjalil selaku juru bicara.
Setelah seluruh fraksi sepakat, slanjutnya dilakukan penandatangan keputusan Raperda diatas menjadi Perda.(Abidin)
Average Rating