Komisi D Kaji Penggunaan APBD Untuk Gaji Nakes Baru Khusus Puskesmas

Read Time:1 Minute, 45 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kurangnya tenaga kesehatan di banyak Puskemas yang ada, menjadi bahasan serius komisi D DPRD Sidoarjo bersama jajaran terkait.

Sebagai langkah mencari terobosan agar penambahan tenaga kesehatan tidak menjadi beban anggaran Puskemas, komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama Direksi RSUD Notopuro, RSUD Sibar, serta Kepala Puskemas di beberapa wilayah Sidoarjo, Rabu (29/4/2026) siang.

Hearing yang dipimpin langsung H.Damroni Chudlori ketua komisi D DPRD Sidoarjo bersama Zahlul Yussar sekretaris ini, dihadiri beberapa anggota komisi D diantaranya H.Tarkit Erdianto (PDIP), H.Sutadji (PKB) Hj Fitrotin Hasanah (PPP), H.Pujiono (PKB) serta H.Usman.MKes (PKB).

Dalam diskusi dua arah ini, beberapa Puskemas jelas menyampaikan kebutuhan mendesak tambahan tenaga kesehatan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

“Hanya saja, kendala utama dalam penambah tenaga kesehatan itu, berada pada kondisi keuangan Puskemas yang belum memadai,” ujar salah satu Kepala Puskesmas yang hadir.

Selain itu, status BLUD yang di sandang oleh Puskemas, menjadi kendala selanjutnya, karena terbentur aturan tidak bisa menggunakan APBD untuk menggaji tenaga kesehatan yang baru.

“Tidak semua Puskesmas di Sidoarjo ini memiliki anggaran keuangan yang mencukupi untuk menggaji tenaga kesehatan baru. Kalau untuk rekrutmen Nakes baru, mungkin bisa mereka menyisihkan anggaran. Tapi untuk gaji rutin tiap bulan, ini yang menjadi masalah,” ungkap Damroni Chudlori ketua komisi D.

Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan Nakes baru di Puskemas ini, komisi D memangsang harus ada solusi terbaik.

Salah satunya yang muncul dalam hearing ini, mengkaji langkah diskresi penggunaan APBD, agar bisa digunakan mensuport gaji Nakes baru di Puskemas yang membutuhkan.

“Kita undang Bagian Hukum dan BKD dalam heairng ini, agar bisa membedah aturan diskresi penggunaan APBD, dalam menggaji Nakes baru. Dan memang perlu kajian mendalam sebelum itu diterapkan,” tutur Damroni.

Sementara itu Komang Rai Darmawan, S.H. Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo menegaskan, memang aturan BLUD Puskesmas, melarang untuk memberikan upah kepada tenaga kesehatan baru.

Namun untuk upaya diskresi, pihaknya akan melakukan kajian dulu.

“Kita akan lihat nanti kemungkinanya,” ungkapnya.

Dari data yang ada, Jumlah Puskemas di Sidoarjo sebanyak 30 Puskesmas yang tersebar di 18 Kecamatan.
Dari jumlah ini, ada sebagian Puskemas yang masih memiliki kendala kurangnya Tenaga kesehatan yang ada. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *