RM Serahkan Bukti Baru, Perkuat Proses Penyidikan Mabes Polri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)
Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo) oleh Bareskrim Polri, terus bergulir dengan tambahan bukti baru.

Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan bukti baru ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 26 Februari 2026, untuk disita.
“Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 kemarin, kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, sama surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat kalau sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujar Dimas Yemahura, Sabtu (28/2/2026).
Dokumen-dokumen tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh Saudara Subandi kepada Bapak Rahmat Muhajirin terkait investasi di developer perumahan.
Dimas menegaskan bahwa aset tersebut murni berkaitan dengan bisnis properti PT Jaya Makmur Raffi Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang developer perumahan.
Dimas juga menegaskan bahwa investasi ini tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.
“Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye. Jadi, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar. Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi,” tegas Dimas.
Lebih lanjut Dimas mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan Rahmat Muhajirin atas SHM yang ada
Dan penyerahan sertifikat ke Bareskrim membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan.
Disinggung soal tuduhan laporan palsu yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim, Dimas menilai tidak terbukti karena kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penipuan.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapornya tapi lihat faktanya. Kami minta Polda Jatim objektif dan kalau bisa segera hentikan pemeriksaan pengaduan Subandi (SP3). Karena di Bareskrim sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” pinta Dimas.
Ditanya soal kerugian kliennya, Dimas menyebutkan hingga saat ini, pihak Saudara Subandi maupun PT Jaya Makmur Raffi Mandiri belum mengembalikan dana klien saya (Bapak Rahmat Muhajirin) sebesar Rp28 Miliar satu rupiah pun.
Selain itu, proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terlaksana.
“Sampai detik ini, uang klien kami sebesar Rp28 Miliar belum dikembalikan serupiah pun. Proyek perumahan yang dijanjikan Subandi juga tidak pernah ada wujudnya. Jadi, kami akan kawal terus proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Abidin)

Average Rating