Sudah Dua Bulan Kosong, Belum Ada Sinyal PDIP Lakukan Proses PAW
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
DPC PDIP Kabupaten Sidoarjo, nampaknya belum memberikan sinyal untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) satu kursi komisi A DPRD Sidoarjo yang kosong, Sepeninggal Almarhum Bambang Riyoko yang wafat pada 4 Juli 2026 lalu.

Entah masih berproses atau sebab lain, yang pasti sampai harii ini,belum ada surat masuk ke pimpinan dewan terkait pengajuan PAW ini.
Dari pihak KPU Sidoarjo sendiri menurut Fauzan Adim.S.Sos ketua KPU, tidak bisa serta merra memproses PAW tanpa ada surat dari DPRD Sidoarjo.
“Kita tidak bisa tiba-tiba memproses PAW jika tidak ada surat permintaan dari dewan. Yang jelas alur PAW diawali dari surat pengajuan Partai kepada pimpinan dewan, selanjutnya dewan berkirim surat kepada KPU untuk tindak-lanjut verifikasi siapa pengganti dalam PAW itu,” ujar Fauzan, Senin (7/9/20226).
Suyarno SH salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo dari FPDIP mengatakan memang belum ada surat masuk dari partai untuk pengajuan PAW.
“Belum ada surat pengajuan masuk,” tutur Suyarno.
Pergantian Antar Waktu memang merupakan kewenangan penuh dari partai politik yang menaungi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang bersangkutan.
Meskipun proses peresmiannya dilakukan oleh lembaga negara (seperti Presiden untuk DPR atau Gubernur untuk DPRD atas usulan pimpinan dewan), keputusan untuk memberhentikan dan mengusulkan pengganti anggota dewan yang separtai tetap berada di tangan internal partai politik.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia (seperti UU MD3 dan UU Partai Politik), anggota legislatif terpilih karena dicalonkan oleh partai politik.
Oleh karena itu, partai memiliki hak penuh untuk mengevaluasi, memberhentikan, atau mengganti kadernya di parlemen jika terjadi kondisi Meninggal dunia, Mengundurkan diri secara sukarela dan Diberhentikan oleh partai . (Abidin)

Average Rating