Tarif Parkir RSUD Notopuro Kembali Dikeluhkan Masyarakat
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kebijakan penerapan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo, terus memicu polemik di masyarakat.

Masyarakat yang merasa terbebani, mendesak adanya evaluasi agar tarif tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Seperti yang disampaikan Ajie warga Sekardangan, yang menilai tarif parkir ini cukup mahal.
“Saya merasa tarifnya kok mahal jika dibanding dengan tarif mall yang flat. Saya harap dievaluasi kembali kebijakan tarif progresif ini. Ini (RSUD) adalah fasilitas umum untuk layanan kesehatan, bukan tempat komersial (bisnis). Banyak keluarga pasien yang harus berada di sini berjam-jam untuk menunggu kerabatnya berobat,” ujar Ajie.
Masih menurut Ajie, dengan tarif sebesar Rp 3 ribu per empat jam, tentu memberatkan warga yang berkepentingan di RSUD Notopuro.
“Tarif parkir sepeda motor 3ribu/per jam jadi KLO sehari jam 18 ribu dan tarif mobil 5 ribu KLO sehari 30 ribu, melebihi taruf parkir mall tempat bisnis cuma 6 ribu flat. Ini namanya cari untung dengan meningkatkan tarif parkir. Sebenarnya yang perlu di tingkatkan itu pelayanan pasien di IGD dan rawat inapnya terutama kelas 3 teratai yang nota Bene masyarakat dengan kemampuan bawah. Masyarakat seperti kita berharap peningkatan klas rumah sakit Notopura seharusnya juga peningkatan layanan terutama IGD dan rawat inap,” ujar Ajie lagi.
​Keluhan lain muncul terkait tingginya tarif untuk sepeda motor serta temuan denda kehilangan karcis yang dinilai tidak memiliki landasan hukum mendasar.
Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki menyoroti denda sebesar Rp15.000 untuk motor dan Rp 30.000 untuk mobil menurutnya tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya.
​”Fasilitas (RSUD) itu dibangun dari uang pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru dijadikan ladang komersialisasi,” pinta Sigit Imam Basuki.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi turut memberikan teguran keras atas tarif parkir ini.
Meski mengakui tarif progresif memiliki dasar hukum, ia mengingatkan agar implementasinya tidak menanggalkan sisi empati kepada masyarakat yang sedang kesulitan.
​”Tarif progresif memang diatur dalam Perda, tetapi untuk layanan publik, perlu kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang melawan sakit justru dibebani biaya parkir yang tidak wajar,” pinta Gus Wawan.
​Politisi PKB Sidoarjo ini bahkan membuka peluang untuk melakukan revisi Perda jika di lapangan ditemukan bukti kebijakan itu, merugikan masyarakat.
“Ini masukan penting. DPRD dan eksekutif (Pemkab Sidoarjo) akan segera mengkaji, apakah cukup dengan penyesuaian teknis atau perlu revisi Perda secara menyeluruh,” paparnya. (Abidin)

Average Rating