Sssst, Ada Aset Pemkab “Dikuasai” Sekolah Swasta Tanpa Perjanjian Apapun
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Penguasaan aset negara oleh swasta tanpa perjanjian apapun, disinyalir terjadi di Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Sukodono.

Ini setelah adanya informasi keberadaan sekolah swasta milik yayasan pendidikan formal non formal (YPFNFI) dengan label sekolah Wijaya, ternyata berdiri di lahan milik Pemkab Sidoarjo.
Anehnya lagi, sekolah yang sudah berjalan puluhan tahun ini, diduga kuat tidak memiliki perjanjian apapun dengan Pemkab Sidoarjo soal sewa lahan tersebut.
Camat Sukodono adalah Ineke Dwi Setiawati S.STP.MPA yang baru menjabat, menegaskan pihaknya memang sedang melakukan pendataan dan penataan aset milik Kecamatan Sukodono, yang selama ini berceceran tanpa kejelasan.
Salah satunya lahan yang kini berdiri yayasan sekolah Wijaya itu.
“Saya juga baru tahu jika sekolah itu berdiri di aset milik Kecamatan Sukodono. Saya juga sudah berkirim surat ke pihak yayasan soal aset itu dan minta perjanjian penggunaan asetnya apakah ada,” ujar Ineke.
Masih menurut Ineke, upaya pendataan dan penataan aset milik pemerintah ini, memang sengaja dilakukannya sebagai langkah antisipasi jika ada persoalan di belakang nanti
“Saya tidak mau dinilai abai dan membiarkan aset pemerintah dikuasai swasta tanpa hak yang nantinya bisa berimbang hukum,” jelasnya.
Dari data yang ada, selain aset tanah yang saat ini berdiri sekolah Wijaya, ternyata ada juga aset tanah pemerintah yang juga digunakan sebagai sekolah SLB oleh pihak swasta lain.
“Kita juga punya aset di belakang Koramil berupa tanah kosong, yang belum dimanfaatkan untuk apapun. Ini yang sedang kita data juga,” ulasnya.
Dari pihak Yayasan sekolah Wijaya melalui salah satu kepala sekolahnya saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, dari catatan yang ada, beberapa kasus masalah aset Pemkab Sidoarjo yang disoroti publik bekelanag ini, meliputi penemuan 56 rumah liar di atas lahan milik pemerintah hingga dugaan kerugian sewa aset.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri menyoroti berdirinya 56 bangunan rumah permanen di atas tanah aset Pemkab Sidoarjo, yang dinilai luput dari pengawasan sejak awal.
Dugaan Sewa Aset Monumen Ponti: Lahan seluas 8.000 meter persegi di Monumen Ponti disoroti karena kerja sama sewa dengan pihak ketiga diduga merugikan pendapatan daerah. KPK dan BPK sering menyoroti lambatnya sertifikasi aset daerah di Sidoarjo akibat kurang optimalnya koordinasi dengan ATR/BPN. (Abidin)

Average Rating