Kades Sidokepung Terpilih Bakal Lapor Balek, Mulai Tercium ‘Aktor’ Dibalik Pelapor

Read Time:2 Minute, 7 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ada anomali dalam pelaporan Arintono, Kepala Desa Sidokepung terpilih periode mendatang.

Arintono (Foto istimewa global)

Pasalnya, pelaporan Arintono ini baru dilakukan oleh Wakiah, setelah Arintono terpilih menjadi Kepala Desa Sidokepung.

Sekian lama bahkan bertahun-tahun, Wakiah tidak pernah bertanya soal tanah itu.

Diduga, ada orang ‘kuat dan kaya’ yang berdiri di belakang Wakiah, yang menyuruh dirinya melaporkan Ari ntono ke Polresta Sidoarjo, untuk mengganjal pelantikan dirinya.

Ariantono mengungkapkan bahwa aduan Waki’ah ke Polresta Sidoarjo terkait tuduhan penyerobotan tanah yang dilakukannya adalah salah alamat dan fitnah besar.

Tanah dengan leter C no 1415 atas nama Waki’ah dengan luas 880 M2 sudah dijual ke pak Busri. Dia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang sekarang Dia (Ariantono red) tempati dengan keluarganya adalah hasil dari pembelian istrinya ke ahli waris almarhum Supi.

“Tindakan Waki’ah mengabdikan saya ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan penyerobotan tanah adalah salah alamat dan itu fitnah. Tanah milik Waki’ah yang dimaksud sudah Dia (Waki’ah red) jual ke pak Busri. Dan Tanah yang saya tempati ini sudah SHM atas nama istri saya, hasil dari pembelian tanah milik ahli waris almarhum Supi”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Ariantono juga mengatakan bahwasanya riwayat tanah yang saya tempati berbeda dengan no leter C dan no persilnya dengan tanah dengan leter C no 1415 persil 59 atas nama Waki’ah. Jadi, kata Ariantono, tuduhan Waki’ah terhadapnya sangatlah tidak mendasar.

Ariantono mengaku, bahwa keluarga besar dari bapaknya mendorong dirinya untuk tidak segan melaporkan balik perbuatan Waki’ah yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Selain itu prilaku Waki’ah yang tidak lain adalah sepupu Ariantono dari ibu dinilai telah menyebarkan fitnah.

Seperti diketahui, laporan dibuat oleh Waki’ah, warga Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, pada Senin [22/6/2026].

Dalam laporan bernomor STTP/716/VI/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, Waki’ah menduga Arintono menguasai lahan seluas 880 m² di Dusun Sidopurno RT 03 RW 01, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, tanpa izin. Lahan tersebut kini digunakan untuk membangun rumah dan tempat usaha mainan.

Menurut Waki’ah, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, Waras, yang tercatat dalam Letter C Nomor 1415 atas nama Wachi’ah dengan persil 59 seluas 880 m². Dokumen tersebut ia sebut sebagai dasar kepemilikan.

“Saat ini tanah tersebut dikuasai teradu dengan cara membangun rumah dan tempat usaha tanpa seizin saya selaku pemilik. Saya sudah mencoba menanyakan, tapi tidak ditunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Waki’ah.

Waki’ah mengaku khawatir tanahnya disertipikatkan oleh pihak lain. Ia juga menyebut pernah dimintai KTP dan tanda tangan untuk pengurusan sertipikat PTSL oleh Arintono, namun menolak. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *