Gara-Gara Pinjam Kredit , Rumah satu Satunya Di Lelang Dan Di Eksekusi

Read Time:1 Minute, 45 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Rumah dua lantai seluas 115 an M2 meter persegi di Kahuripan Blok CA 12B nomor 2 Desa Sumput Sidoarjo, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (24/2/2026) pagi.

Pada eksekusi ini, sempat ada perlawanan dari pihak termohon, agar petugas juru sita tidak masuk ke dalam rumah dan menunda untuk mengosongkan barang di rumah milik Sumintar warga korban lumpur.

Namun, upaya termohon untuk mempertahankan rumah tersebut gagal, pasalnya putusan dari pengadilan sudah dianggap berkekuatan hukum tetap (inchracht).

Meski sempat diwarnai aksi penolakan, petugas juru sita akhirnya mulai mengeluarkan barang dari dalam rumah.

Eksekusi rumah ini mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari aparat.

Sumintar saat dikonfirmasi di lokasi, menganggap eksekusi rumahnya itu tidak berkeadilan.

Pasalnya, ia sudah melayangkan gugatan penundaan eksekusi dan PK karena adanya Novum baru.

“Sesuai jadwal, tanggal 29 Juni ini sidang ke tiga, namun nyatanya hari ini malah dieksekusi,” ujar Sumintar.

Masih menurut Sumintar, peralihan rumahnya masuk dalam lelang, sebenarnya tidak pernah diketahui oleh dirinya.

Pasalnya , persoalan ini berawal saat dirinya mengajukan pinjaman kredit selama lima tahun dengan angsuran 5 jutaan dengan total kredit 172 juta.

Karena bencana covid 19, usaha dirinya berhenti dan tidak bisa melanjutkan pembayaran ke Indosurya.

Ditambah lagi, Sulastri istrinya sebagai debitur meninggal dunia, persoalan ekonominya semakin menurun.

Persoalan muncul, ketika tiba tiba ada hasil lelang dengan sistem Cassie, yang menyatakan rumahnya sudah dilelang dan dimenangan pihak ketiga.

“Rumah ini tidak pernah saya jual, tiba tiba sekarang sudah beralih di lelang kepada apihak ketiga,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitera PN Sidoarjo, Mansyah SH, menyampaikan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan risalah lelang, bukan berdasarkan putusan.

“Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan penetapan dari ketua tertanggal 13 Januari 2026 berdasarkan risalah lelang.
Perkara antara Faisal Affifudin PT selaku pemohon eksekusi melawan Sumintar selaku termohon eksekusi,” bebernya.

Menurutnya, pemohon mengajukan permohonan eksekusi sejak 2023.

Pelaksanaan pengosongan rumah ini berdasarkan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo.

“Jadi pemohon adalah pemenang lelang, sudah di Anmaning, namun karena sampai hari ini termohon tidak menyerahkan secara sukarela, maka ketua PN Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” tegasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *