Proyek RSUD Barat Terancam Gagal, Pemenang Lelang Pertama Siapkan Langkah Hukum
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Pembangunan gedung HD lantai 2 RSUD Sidoarjo barat, nampaknya harus tertunda pengerjaannya bahkan bisa terancam gagal dikerjakan di tahun 2026.

Ini setelah pemenang lelang pertama yakni CV Tiga Naugerah Utama, dibatalkan oleh pihak PPKOM RSUD Sidoarjo barat, karena dinilai tidak memenuhi klasifikasi meskipun sudah ditetapkan oleh Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) sejak akhir bulan April 2026 lalu.
Akibat review itu, PBJ melakukan lelang ulang proyek dengan pagu senilai Rp 10 miliar itu.
Dan hasil dari lelang ulang itu, ditetapkan PT. DEHAN MAULANA PERKASA (PT DMP) yang beralamat Perumahan Taman tiara blok E nomor 5 RT 30 RW 07 Pucang Sidoarjo sebagai pemenang.
Dalam laman LPSE Sidoarjo, PT Dehan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai lelang Rp. 7.996.150.329,03 setelah sebelumnya nego dinilai
Rp 7.998.564.071,20.
Posisi kedua adalah CV. RAYA ILMI Rp. 8.766.676.206,12.
Bagaimana dengan CV Tiga Anugerah sebagai pemenang lelang pertama yang digagalkan ? menurut sumber PBJ
CV . Tiga Anugerah Utama menawar nomor urut tiga terendah senilai Rp. 9.264.674.282,17 namun terkoreksi Tidak melampirkan SIA excavator, SIA yang dilampirkan masih berupa preview dan belum teregister, tidak ada tanggal pengesahan, dan masa berlaku. Sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) point F. Persyaratan Teknis.
“Sehingga ditetapkan pemenangnya adalah PT Dehan karena lengkap spesifikanya” ujar sumber di PBJ.
Sementara itu, merasa didzolimi, CV Tiga Anugerah Utama sebagai pemenang lelang pertama dan juga peserta lelang kedua tidak tinggal diam.
CV Tiga Anugerah Utama, memilih fight dengan melakukan sanggahan atas kemenangan PT Dehan dalam lelang proyek ini.
Sanggahan yang disampaikan CV Tiga Anugerah Utama ini tidak main-main.
Selain menyampaikan berbagai data kejanggalan penyimpangan prosedur, pada surat sanggahan yang ditandatangani Martini selalu Direktur itu, CV Tiga Anugerah Utama menyatakan siap melangkah ke jalur yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Sebelumnya kita tidak pernah diundang untuk klarifikasi terkait review ulang proyek ini, yang kedua, kita temukan banyak kejanggalan dalam penentuan pemenang proyek atas PT Dehan ini. Karenanya kita tunggu jawaban dari Sanggahan kami, jika tidak ada respon kita akan tempuh jalur hukum,” jelas IS penanggung jawab CV Tiga Anugerah Utama.(Abidin)

Average Rating