Tabuh Perangi Miras, Ealah Hukumannya Cuma Bayar Rp 300 Ribu

Read Time:2 Minute, 14 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Genderang pernah terhadap peredaran Miras yang digaungkan Kabupaten Sidoarjo, ternyata tidak sepadan dengan vonis proses hukum tiga pengusaha tokoh minuman keras (Miras) yang diamankan.

Sidang Tipiring Miras

Bagaimana tidak, berita yang begitu gencar soal miras ini, ternyata berakhir pada vonis denda yang hanya Rp 300 ribu.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikora memutus vonis bersalah terhadap tiga penjual miras itu, pada Rabu (5/8/2026) siang.

Atas tindakannya, terdakwa Yunuar Tri Sasongko dan Andri Kurniawan telah dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta.

Sedangkan terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 300 ribu.

Putusan ini lebih ringan, jika merujuk Perda No.10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda No.8 Tahun 2019 mengatur Pengedalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dimana, sanksi para penjual miras ilegal dapat diancam sanksi maksimal 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sidang perkara tipiring berlangsung di kantor Satpol PP pukul 09.00,  pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan barang bukti yang disita dari tiga tokoh terdawka.

Masing-masing dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, petugas menyita total 44 dus Miras berbagai merek meliputi jenis Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Sedangkan di outlet Teman Santuy  dikelola Yunuar Tri Sasongkoh, petugas menyita barang bukti 12 botol Miras golongan B merek Tommy Stanley.

Dari toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang.

Setelah memintai keterangan terdakwa dan mempelajari berkas dakwaan, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi  Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan.

Sedangkan terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 300.000.  Seluruh uang denda disetorkan langsung ke kas negara.

Hakim mengingatkan bahwa sesuai pasal yang disangkakan, pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta jika pelanggaran kembali terulang.

Selain sanksi denda, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga meja hijau ini penting untuk memberikan efek jera.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujar Novianto.

Pihaknya memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *