Buka Dekat Masjid, Gerai Miras Ini Tabrak Perda Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo ternyata kian terang-terangan.

Bahkan di kawasan Kahuripan saja, ada beberapa tempat yang terang terangan menjual minuman haram ini.

Dengan dalih sudah mengantongi perijinan dari pusat, namun faktanya, diduga belum kantongi ijin lingkungan, serta menabrak Perda.

Salah satunya adalah gerai Teman Santuy di kawasan Ruko Kahuripan, yang menjual berbagai merk Miras dengan variasi harga hingga jutaan rupiah.

Saat wartawan ini masuk ke dalam toko, ratusan merk Miras berjajar rapi dengan model botol yang bervariasi juga.

Ironis memang, pasalnya di Sidoarjo ini, masih sah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatur soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sedangkan toko miras ini berada di kawasan yang terbilang dekat sekolahan, bahkan cukup dekat dengan tempat ibadah Masjid Al Ikhlas di sisi belakang yang hanya puluhan meter, serta Ponpes di sisi Utara sungai.

Peredaran dan pengendalian minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo sendiri, diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Aturan ini juga disokong secara teknis oleh Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012.

Berikut adalah poin-poin utama dari regulasi tersebut:

Larangan Peredaran Tanpa Izin: Peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol diatur ketat dan dilarang keras tanpa adanya izin resmi dari instansi yang berwenang.

Pembatasan Tempat: Penjualan miras tidak diperbolehkan di area-area yang berdekatan dengan fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan permukiman warga untuk menjaga ketertiban umum.

Sementara itu Mr Jo manager Teman Santuy saat ditemui dilokasi, mengaku pihaknya sudah mengantongi ijin baik NIB maupun ijin dari Bea Cukai.

Sedangkan untuk batas usia, pihaknya hanya mengijinkan usia 21 tahun yang bisa membeli produknya.

Terpisah lembaga Pengawas Kenerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo, mengecam keras keberadaan toko tersebut yang dinilai tidak menghormati lingkungan sosial dan regulasi yang berlaku.

Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan toko miras di kawasan tersebut sangat mencederai ketertiban umum.

“Perdanya kan jelas dilarang berdiri di kawasan yang dekat dengan tempat ibadah dan sekolah. Jika ini melanggar ya harus dievaluasi bahkan ditutup,” tegasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *