PKB Sidoarjo Juga Turut Laporkan Lukman Edi Ke Polisi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Melalui laporan No LP/B/394/VIII/2024/SPKT POLRESTASIDOARJO, DPC PKB Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaporkan M.Lukman Edi mantan Sekjen DPP PKB ke Polresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2024).

Pasal yang dilaporkan oleh H.Subandi selaku pelapor atas nama DPC PKB Sidoarjo, adalah UU ITE Psl 45 (4) yakni Menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebit diketahui secara umum.
“Kita hari ini melaporkan secara resmi Lukman Edi karena menyerang kehormatan ketua partai dan memfitnah PKB,” ujar H.Subandi SH
Dengan laporan ini, ketua PKB Sidoarjo ini berharap ada proses hukum yang adil yang diberikan kepada Lukman Edi.
Subandi mengatakan laporan tersebut dibuat atas pernyataan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 lalu.
Saat itu, kata Subandu, Lukman berujar soal sentralisasi politik di PKB, pengelolaan uang dan terkait nahdliyin.
“Kami laporkan karena Lukman Edy adalah bukan bagian PKB secara struktural, pengelolaan keuangan itu secara prinsip dilaporkan di DPW dan di DPC, itu fitnah banget,” ungkapnya.
“Kedua, terkait banpol semua terlaporkan ke BPK, kan begitu mekanisme,” imbuh Subandi.
Pada saat melaporkan ini, pengurus DPC dan FPKB Sidoarjo hadir, juga terlihat ketua dewan Syuro PKB Sidoarjo KH M.Ato’ilah. (Abidin)
More Stories
Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang...
Gadaikan Sertifikat Tanpa Hak, Oknum Polisi Digugat Warga Korban Lapindo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti,...
Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya...
Kalah Gugatan, Bupati Wajib Bangun Kembali Tembok Mutiara Regency
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan. Pengadilan...
Niat Jahat Korupsi Terindikasi Kuat, JCW Minta APH Usut Kelebihan Bayar Proyek SMPN 2 Prambon
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-Kelebihan bayar atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon pada anggaran tahun 2025, tidak cukup hanya diselesaikan...
Kejaksaan Mulai Bergerak Somasi Pengelola Kawasan Monumen Ponti
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) -Pemkab Sidoarjo akhirnya menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, guna menyelesaikan perkara dugaan wan prestasi dilakukan PT Eatertaintment...

Average Rating