PKB Sidoarjo Juga Turut Laporkan Lukman Edi Ke Polisi

Read Time:1 Minute, 2 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Melalui laporan No LP/B/394/VIII/2024/SPKT POLRESTASIDOARJO, DPC PKB Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaporkan M.Lukman Edi mantan Sekjen DPP PKB ke Polresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2024).

DPC PKB Sidoarjo turut melaporkan Lukmam Edi

Pasal yang dilaporkan oleh H.Subandi selaku pelapor atas nama DPC PKB Sidoarjo, adalah UU ITE Psl 45 (4) yakni Menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebit diketahui secara umum.

“Kita hari ini melaporkan secara resmi Lukman Edi karena menyerang kehormatan ketua partai dan memfitnah PKB,” ujar H.Subandi SH

Dengan laporan ini, ketua PKB Sidoarjo ini berharap ada proses hukum yang adil yang diberikan kepada Lukman Edi.

Subandi mengatakan laporan tersebut dibuat atas pernyataan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 lalu.

Saat itu, kata Subandu, Lukman berujar soal sentralisasi politik di PKB, pengelolaan uang dan terkait nahdliyin.

“Kami laporkan karena Lukman Edy adalah bukan bagian PKB secara struktural, pengelolaan keuangan itu secara prinsip dilaporkan di DPW dan di DPC, itu fitnah banget,” ungkapnya.

“Kedua, terkait banpol semua terlaporkan ke BPK, kan begitu mekanisme,” imbuh Subandi.

Pada saat melaporkan ini, pengurus DPC dan FPKB Sidoarjo hadir, juga terlihat ketua dewan Syuro PKB Sidoarjo KH M.Ato’ilah. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *