Sempat Dicabut, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka

Read Time:56 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Setelah sebelumnya mencabut gugatan pra peradilannya, Gus Muhdlor Kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Gus Muhdlor, lantaran tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah.

Ini merupakan gugatan kedua yang dilakukan Bupati nonaktif Sidoarjo itu.

Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024), seperti dilansir kompas.com.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, registrasi baru gugatan praperadilan Muhdlor Ali terdaftar dengan nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Radityo Baskoro sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut.

“Sidang pertama tanggal 28 Mei 2024,” kata Djuyamto

Diketahui, Komisi Antirasuah resmi menahan Gus Mudhlor selama 20 hari pertama sejak Selasa 7 Mei 2024, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *