Naikkan Pendapatan Daerah, Komisi B Minta Piutang OPD Diturunkan

Read Time:11 Minute, 21 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo terus berusaha agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus naik tiap tahunnya diangka ideal.

Namun begitu, di sisi OPD sebagai wadah dari hasil pendapatan daerah, kerap belum memberikan kerja maksimal, bahkan ada beberapa yang cenderung stagnan dan memiliki piutang.

Karenanya, komisi B bekerja keras mengurai persoalan itu dengan mengundang empat Dinas yang memiliki piutang PAD.

Hadir tiga kepala Dinas dan satu Kabid terkait yang hadir langsung, yakni
Kepala Dinas PMD Drs. MULYAWAN, S.Ip, MM, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Dr Eni Rustianingsih ST MT, Kepala Dinas Koperasi M. Edi Kurniadi ST.MM, serta Kabid Disperindag Listyaningsih.

Komisi B bersama OPD terkait

Selain itu hadir juga Kepala Bank Jatim Sidoarjo Deddy Adji Wijaya SE.MM.

Banyak temuan terungkap dari hearing ini, yang menjadi akar masalah adanya piutang akibat dana bergulir senilai milyaran rupiah itu macet

Seperti temuan adanya domisili rumah kontrak dari debitur (penghutang), yang digunakan saat mengajukan pinjaman dana bergulir.

Bahkan ada juga debitur yang mengaku tidak menerima sepeserpun uang dari Dagulir, padahal dia lah yang menandatangani kontrak pinjaman tersebut.

Tentu saja temuan-temuan ini membuat komisi B gusar.

“Debitur yang menerima pinjaman sistem Chanelling saja banyak yang fiktif, apalagi yang non Chanelling. Ini bisa masuk pidana,” tutur Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing.

Dari pengakuan Beberapa Kepala dinas koperasi dan kepala dinas PMD, bahwa dokumen kontrak antara debitur dengan dinas memang banyak yang hilang.

“Sehingga ketika kita melakukan penagihan cukup sulit. Kemungkinan dokumen kontrak hilang ini saat ada renovasi gedung Dinkop tahun 2017,” ujar Edi Kadinkop.

Dari data yang nilai dana yang macet ternyata lumayan besar mencari angka Rp 10 miliar lebih.

Selain dana bergulir, ada juga dana macet masuk dalam piutang di Dinas-dinas ini yang disebut Channeling.

Chanelling sendiri adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.

Dari data yang ada, Dagulir Chanelling yang masuk data piutang di Dinas koperasi sebesar 8,4 miliar ditahun tahun 2022, dan sedikit turun ditahun 2023 sebesar Rp 8,2 miliar.

Tidak hanya di dinas koperasi, pada Dinas Pangan Dana bergulir yang masuk piutang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, dan sedikit turun di tahun 2023 sebesar Rp 2.03, miliar.

Pada hearing ini, komisi B mendapatkan dokumen panitia Dagulir beberapa dinas di tahun 2010-2013.

Dinas Pangan waktu itu Kepala Dinasnya Dra Wuwuh Setyani MSi, Dinas PMK masa jabatan Ali Imron, dan Diskoperindag tahun 2013 yang waktu itu kepala dinasnya Fenny Apridawati.

“Akan kita pelajari seluruh dokumen yang kita terima hari ini, karena bagaimanapun juga, ada uang negara yang harus kita selamatkan di Dagulir macet ini,” ujar Bambang Pujianto.

Sementara itu, Deddy Adjie Wijaya SE.MM Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo yang juga hadir dalam hearing, memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya dalam upaya menagih debitur yang macet.

Baik melalui penagihan via call des dan, surat peringatan bahkan turun langsung mencari alamat debitur yang macet.

Pada kesempatan ini, Deddy juga memberikan masukan agar ada upaya pengadilan atau langkah lelang agunan debitur ‘nakal’, dengan terlebih dulu diberikan surat peringatan tiga kali agar segera melunasi tanggungannya.

Pimpinan komisi B

“Dengan langkah ini, maka tanggungan debitur akan bisa terbayarkan, dan kredit dana bergulir ini secara bertahap bisa tuntas,” ujar Deddy.

Komisi B yang hadir pada hearing ini diantaranya Bambang Pujianto (ketua), Sudjalil (Wk ketua) Arief Bachtiar (sekretaris) , Iswahyudi serta Agil Effendi (anggota)

Selain di empat OPD, komisi B juga meminta RSUD Sidoarjo untuk menekan angka piutang yang dimiliki RSUD tiap tahunnya.

Bambang Pujianto ketua komisi B menegaskan, jumlah Piutang RSUD Sidoarjo dari pendapatan pelayanan tahun 2023 sebesar 60,4 miliar, naik dari tahun 2022 sebesar Rp 47.4 miliar.

“Kabar baiknya, pada tahun 2024 per bulan Maret ini turun menjadi Rp 19 miliar. Angka ini terus kita mintakan supaya menurun tiap tahunnya,” ujar Bambang Pujianto

Dari jumlah total piutang itu, terdiri dari beberapa item piutang yang yang juga menurun.

Seperti piutang BPJS dari tahun 2023 sebesar 38 miliar turun ke angka Rp 4 miliar per Maret 2024.

Juga Piutang pasien Jamkesda dari Rp 25.8 miliar turun jadi Rp 8.5 miliar per Maret 2024.

“Kita targetkan, piutang RSUD ini menjadi Rp 5 miliar dan terus habis,” ujar Bambang.

Dengan masih tingginya piutang ini, maka target PAD yang diharapkan dari pendapatan RSUD tidak terpenuhi.

Sementara itu data yang diungkap Komisi B terkait piutang RSUD RT. Notopuro Sidoarjo hingga 31 Maret 2024 lalu sebesar Rp 19 Miliar lebih. Angka itu jauh menurun dibanding catatan di tahun 2022 sebesar Rp 47 Miliar lebih. Bahkan pada akhir 2023 lalu, nilainya melambung hingga lebih dari Rp 60 Miliar.

Berdasarkan data yang ada, piutang terbesar masih dari pos Pasien Jamkesda sebesar Rp 8,6 Miliar yang disusul pasien BPJS yang mencapai Rp 4 Miliar lebih serta pasien KSO senilai Rp 1,6 Miliar (data lengkap terlampir).

Terkait hal itu Bambang meminta pimpinan rumah sakit kelas A lebih meningkatkan kinerjanya terkait masalah piutang ini. “Kalau bisa di akhir 2024 nanti, angkanya bisa ditekan sampai dibawah Rp 5 Miliar,” pungkas legislator Gerindra itu.

Dongkrak PAD melalui sewa Togu

Komisi B DPRD Sidoarjo juga memberikan sorotan minimnya pemasukan dari penggunaan toko dan gudang pasar larangan.

“Belum ada data disetorkan ke kami. Padahal itu penting untuk melihat siapa-siapa yang menunggak dan berapa nilainya. Karena bisa jadi mereka akan kami undang atau kami sidak untuk memperjelas masalah piutang daerah yang belum tertagih sampai saat ini,” jelas Ketua Komisi B, Bambang Pujianto.

Karena itu pihaknya akan menghubungi kembali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terutama Kepala Bidang Pasar, Sulton Hasan untuk menanyakan masalah data yang dimintanya dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Pedagangan Pasar Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan permintaan serupa pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang mengelola GOR Gelora Delta.

Pasalnya nilai tunggakan sewa stan-stan di sekeliling fasilitas olahraga tersebut juga belum terbayar hingga saat ini bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran piutang dari pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lain-lain yang sah hingga akhir 2023 lalu mencapai Rp 625 Miliar lebih. Dari jumlah itu diantaranya termasuk uang sewa Togu Pasar Larangan yang tercatat Rp 1,6 Miliar.

Adapun kontributor piutang terbesar adalah pembayaran retribusi stan di sekeliling GOR Gelora Delta. Pada akhir 2022 lalu, nilai sewa stan yang tidak tertagih mencapai Rp 2,2 Miliar. Dan di akhir 2023 lalu, justru mengalami peningkatan menjadi Rp 2,9 miliar.

Bamban Pujianto ketua komisi B

Sementara itu menurut Arif Bachtiar wakil ketua komisi B, Target pendapatan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 sebesar Rp 937 miliar diprediksikan sulit tercapai. Hal ini dikarenakan realisasi pajak daerah hingga pertengahan April 2024 menurut data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) baru mencapai Rp 25 miliar.

Angka itu sekitar 2,67 persen dari target.

Menurut Arif realisasi yang masih rendah ini perlu menjadi perhatian serius bagi BPPD Sidoarjo.

“Kami mendorong BPPD untuk melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai,” ujar Arif.

Deny menjelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi pajak daerah, di antaranya masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, lemahnya sistem penagihan pajak, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses pemungutan pajak.

Dia meminta BPPD untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Selain itu, BPPD juga perlu meningkatkan sistem penagihan pajak dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pemungutan pajak.

“Kami yakin dengan upaya yang maksimal, target pendapatan pajak daerah Sidoarjo tahun 2024 dapat tercapai,” tegas Arif.

Sebagai informasi, beberapa jenis pajak daerah yang ditargetkan oleh BPPD Sidoarjo di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Parkir, Hiburan, PAT, Parkir, PPJ serta Pajak Reklame.

Untuk menaikkan PAD ini, Pimlimam dewan dan Komisi B bersama Badan Pelayanan Pajak Daerah, sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa restoran dan rumah makan.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko dan Ketua Komisi B, Bambang Pujianto didampingi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo sedang memeriksa alat perekam transaksi elektronik di salah satu restoran.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengatakan bahwa sidak dilakukan sebagai upaya untuk optimalisasi pajak restoran dan rumah makan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.

Karena di beberapa restoran dan rumah makan belum menyetorkan pajak pendapatannya sesuai dengan regulasi yang ada, meskipun BPPD Sidoarjo sudah memasang sejumlah alat perekam transaksi elektronik.

”Masih ditemukan beberapa restoran yang berbuat curang,” katanya.

Apalagi tidak semua restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Sidoarjo belum terpasang alat perekam transaksi secara elektronik. Dari 800 obyek pajak restoran, baru 304 yang terpasang alat perekam transaksi elektronik.

“Alat perekam transaksi ini memang masih terbatas,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu berharap agar semua restoran dan rumah makan terpasang alat perekam transaksi elektronik untuk menekan kebocoran PAD Sidoarjo dari sektor pajak.

Agar semua restoran dan rumah makan terpasang alat perekam transaksi elektronik, pihaknya akan mendorong penyediaan anggaran saat pembahasan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo 2023.

“Kalau memungkinkan, akan kita dorong penyediaan anggaran di PAK APBD (2023, red) atau juga di APBD 2024 nanti,” terangnya.

Menurut anggota dewan dua periode asal Kecamatan Candi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 90 Milyar di tahun 2023 kemrin.

“Dan hingga semester pertama, realisasi pendapatan pajak restoran sudah mencapai Rp 46,9 Milyar,” pungkasnya.

Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Bahkan realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah tembus di atas Rp100 miliar atau sebesar Rp 103.253,831,453. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp 19.752,382,617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Sedangkan Seperti dikutip dalam laman resmi Pemkab Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH mengapresiasi capain kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus mengalami meningkat tersebut.

Apresiasi itu ia berikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023 di Restoran Heritage of Handayani

Wabup H. Subandi, mengatakan, berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkannya penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar. Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp 1.124.942.057.779.

“Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan sehingga keterjaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga  yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

Wabup H. Subandi memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya terhadap pembangunan sangat diperlukan. Oleh karenanya penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.

“Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan,” ujarnya.

BPPD Sidoarjo merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu di tahun 2020 sampai tahun 2023.

Ditahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 64. 616,576,015. Namun ditahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp. 63.518,290,481.

Sedangkan ditahun 2022 naik signifikan menjadi Rp. 89.635,837,875. Ditahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp. 103.253,831,453 per 27 November 2023.

“Pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak diakhir Desember 2023,” ucap Heri Susanto Plt Kepala BPPD Sidoarjo.

Begitu pula terhadap tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo.

Disampaikan Heri, pada tahun 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp 11.104,965,643.

Sedangkan ditahun 2021 naik menjadi Rp 14.080,874,501.

Di tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 19.993,670,874. Per 27 November tahun 2023 ini sudah mencapai Rp19.752,382,617.

Ia yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir.

“Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel diakhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya,” sampainya.

Heri juga mengatakan, tren jumlah restoran dan hotel di empat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan.

Dimulai ditahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri.  Ditahun 2021 naik menjadi 733 restoran.

Jumlah tersebut kembali meningkat ditahun 2022 menjadi 1.039.

Sedangkan ditahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235.

“Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak disektor tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, kenaikan jumlah restoran di Sidoarjo juga dibarengi dengan kenaikan jumlah hotel yang ada.

Jika ditahun 2020 jumlahnya 117, maka ditahun 2021 naik menjadi 122 hotel.

Dan pada tahun 2022 lalu meningkat menjadi 132 hotel.

Sedangkan tahun 2023 ini menjadi 140 hotel yang telah berdiri di Sidoarjo. Baik itu hotel berbintang maupun tidak.

“Ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan bapak bupati dan wakil bupati, investasi di Sidoarjo cukup bagus,” ucapnya.

Sementara itu penghargaan wajib pajak panutan 2023 diberikan Pemkab Sidoarjo diberbagai kategori.

Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil.

Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2.

Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.

Sedangkan wajib pajak hotel penerima penghargaan diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4.

Sedangkan untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada hotel Lumba-lumba Waru. (Abidin/Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *