Muhdlor Siap Tempuh Pra Peradilan, KPK : Proses Penyidikan Jalan Terus
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo H.Achmad Muhdlor Ali melalui Mustofa Abidin selaku penasehat hukumnya, siap menempuh langkah hukum pra peradilan atas penetapan status tersangka yang diberikan KPK.
Menyikapi ini, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengaku KPK siap menghadapinya,
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Ali seperti dilansir antara.
Dia sebutkan, bahwa pengajuan praperadilan bisa menjadi kontrol atas penyelesaian perkara.
Dirinya juga mempersilakan Gus Muhdlor mengajukan praperadilan.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” ucapnya.
Ali menegaskan praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara.
Dia pastikan substansi perkara itu akan diuji pada Pengadilan Tipikor.
“Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” ucapnya.
Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
Sementara itu, KPK tidak hanya menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka, KPK juga mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri.
Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lembaga antirasuah meminta Imigrasi melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tutur Ali.
Upaya paksa ini dilakukan agar Gus Muhdlor Tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
Cegah berlaku sejak awal April hingga enam bulan ke depan.
Komisi Antirasuah itu akan segera memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa Jumat besok. (Abidin)
Average Rating