Kemungkinan Muhdlor Dan Ari Suryono Jadi Tersangka ?, Ini Kata KPK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Hak itu disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, seperti diberitakan Liptn6.com hari ini.
“Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka,” tutut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Ali menegaskan, ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Basisnya itu bagi kami, tidak ada kepentingan lain kecuali kecukupan alat bukti, siapapun itu termasuk dua orang,” jelas dia.
Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.
“Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
“Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” beber Ghufron.(Red)
Average Rating