Nilai Banpol Balek Kucing Ke Rp 5000/ Suara

Read Time:2 Minute, 18 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Simpang siur pencairan dana Banpol akhirnya dijawab Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali, yang memastikan bantuan untuk partai politik di Sidoarjo segera terealisasi.

”(SK) sudah saya tandatangani 3 hari lalu. Tidak ada itu (banpol) disandera bupati,” kata Gus Muhdlor.

Diperkirakan, pada Rabu (9/8) ini, kucuran dana untuk partai-partai politik di Sidoarjo itu bisa cair.

Nilai banpol yang bakal cair itu separuh dari anggaran yang tersedia dalam APBD 2023, yaitu Rp 10,06 miliar.

Jumlahnya sama dengan tahun 2021, Rp 5 ribu per suara hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Nilai pencairan anggaran banpol itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kenaikan dana banpol harus dimintakan izin ke Gubernur Jatim.

Pemkab Sidoarjo juga telah mengirim surat ke Gubernur Jatim tentang usulan kenaikan nilai banpol dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu pada 2023 ini.

Pimpinan partai politik (parpol) di Sidoarjo mempersoalkan nilai bantuan parpol (banpol) tahun anggaran 2023.

Sebab, nilainya balik kucing dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu lagi per suara sah pemilu legislatif.

Padahal, banpol ini dinilai bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi agar partai tak terjerumus.

Emir Firdaus yang juga ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo berpendapat, sebenarnya Gubernur Jatim tidak perlu keberatan meningkatkan dana banpol.

Sebab, partai punya tugas melahirkan pemimpin-pemimpin yang punya berkualitas dan kredibel.

Pemerintah seharusnya justru memberikan perhatian lebih kepada partai politik.

Menurut Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja setuju dana parpol dinaikkan pada batas tertentu.

Ia mempertanyakan Gubernur Jatim belum meresponsnya.

Padahal, pagu dana banpol itu sudah tercantum dalam APBD Sidoarjo.

Sudah tidak ada masalah antara bupati dan DPRD Sidoarjo.

”APBD itu juga sudah disetujui Gubernur Jatim dan memiliki nomor registrasi,” terangnya. 

Lagi pula, kata Emir, jumlah anggaran banpol dalam APBD itu baru merupakan pagu.

Realisasinya bisa sesuai dengan kegiatan faktual parpol dalam menggunakan anggaran.

”Misalnya ada temuan dan bukti-bukti penggunaan tidak sesuai ya harus dikembalikan. Pernah kok partai yang mengembalikan sebagian banpol,” ungkap Emir.

Sebelumnya diberitakan, pencairan dana banpol senilai total Rp 10,06 miliar terkatung-katung dalam APBD Sidoarjo 2023. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo tidak juga mencairkan dana tersebut.

Pada tahun anggaran 2021, nilai banpol Rp 5 ribu per suara sah hasil pemilihan umum legislatif. Pada pembahasan APBD 2022, nilainya naik menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Nilainya tetap Rp 10 ribu per suara sah pada 2023 ini.

Nah, muncul kabar bahwa perubahan nilai dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu itu menjadi persoalan.

Sebab, ketika mencairkannya pada 2022, Bakesbangpol Sidoarjo belum mengantongi persetujuan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Padahal, dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 disebutkan, kenaikan angka banpol di tingkat kabupaten/kota membutuhkan persetujuan gubernur.

Kabarnya, hal itu menjadi temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *