Empati Persoalan Diah Sulistyowati, LSM Bidik Siap Demo Bank BTN

Read Time:2 Minute, 12 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- LSM BIDIK.SIB Kabupaten Sidoarjo, bakal melakukan demo ke kantor BTN cabang Sidoarjo, pada Jumat besok.


Surat pemberitahuan demo, sudah dilayangkan ke Polresta Sidoarjo dan kantor BTN pada Kamis (17/2022) siang.

Menurut Ismuka Achmadi ketua LSM Bidik, aksi demo ini siap digelar, karena rasa empati LSM Bidik akan persoalan peralihan asset milik Diah Sulistyowati yang dilakukan Bank BTN tanpa konfirmasi terlebih dulu.

“Saya yakin, banyak kasus serupa yang dihadapi kreditur BTN seperti kasusnya bu Diah ini. Namun karena mereka tidak bersuara, ya akhirnya rela asetnya hilang,” ujar Achamdi.

Menurut Achmadi, sebagai warga Sidoarjo yang peduli, LSM Bidik tidak ingin warga Sidoarjo dipermainkan pihak Bank dengan dalih telat bayar.

Karena bagaimanapun juga, pihak Bank juga harus melihat kesungguhan pihak debitur, dalam menuntaskan persoalan tunggakannya.

“Besok kita demo BTN, kita ingin warga Sidoarjo tidak dipermainkan masalah kredit rumah ini,” ungkap Achmadi.

Seperti diketahui, merasa rumah jaminan hutangnya dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuannya sebagai kreditur, Diah Sulistyowati, warga Taman Jenggala, mensomasi BTN Sidoarjo.

Kuasa hukum Diah, Prayitno SH yang ditemui di kantornya pada Sabtu (12/02) pagi mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya membeli property senilai Rp 80 juta di Perumahan Mutiara Citra Apsari yang berlokasi di Desa Sumorame Kecamatan Tanggulangin.

Rumah itu dibeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berjangka 15 tahun di BTN pada 27 Desember 2011 dengan masa pembayaran 15 tahun hingga 7 Januari 2027 mendatang. Untuk itu ia wajib mengangsur sebesar Rp 802.900 setiap bulannya.

“Tapi pembayaran angsuran itu sempat macet lima bulan,” jelasnya.

Lalu pada 5 Juni 2020, Diah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 804 ribu melalui transfer.

Namun dana tersebut tertolak dan dianggap gagal bayar karena no rekening kreditnya sudah ditutup dengan dalih kredit tersebut dinyatakan lunas.

“Pada 7 Agustus BPN mengirim surat pada klien kami dan dia diminta melakukan verifikasi data dan pembuatan rekening tabungan yang digunakan sebagai rekening pengembalian dana tersebut ke Kantor BPN terdekat, maksimal tanggal 21 Agustus 2020. Jika melewati tanggal tersebut, maka uang tadi tidak bisa diklaim kembali,” imbuhnya.

Selanjutnya, imbuh Prayit, kliennya telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 di kantor BTN. “Ternyata saat itu pihak BTN langsung menyodorkan Surat Cessie (pengalihan hutang-red) yang sudah diterbitkan sejak 20 September 2019 tapi baru diserahkan saat pertemuan itu,” jelasnya.

Yang disesalkan, kliennya tersebut tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait tunggakannya itu. Apalagi kredit KPR tersebut langsung dialihkan ke pihak ketiga perorangan bernama Arnold.

”Klien kami sudah berusaha untuk menghubungi dan mendatangi rumah pihak cessor di Griya Permata Hijau Blok J/17 RT 6 RW 4 Candi Sidoarjo, akan rumah itu tidak dihuni. Nomer HP Arnold pun tidak ada respon,” ucap Prayitno.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *