Belum Terima SHM Tanah Kapling Sejak Tahun 2014, Warga Korban Lumpur Cari Keadilan Ke Dewan

Read Time:2 Minute, 59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Lahan kaplingan di Desa Balonggabus, Candi yang dihuni sekitar 265 kepala keluarga (KK), sebagian besar korban lumpur Lapindo, ternyata masih bermasalah.

Meski mereka sudah membayar lunas atas pembelian lahan kapling dari PT Yerot Hasanah Mulia (YHM) sejak 2014, namun hingga sekarang belum mendapatkan haknya, berupa sertifikat hak milik.

Atas permsalahan ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin didampingi anggota menggelar hearing untuk mencari solusi penyelesaian, pada Rabu (8/7/2026) siang.

Hadir diantaranya tim perwakilan warga, berikut Kepala Desa Balonggabus Kozin dan Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, serta perwakilan dari PT YHM.

Beberapa pejabat OPD terkait ikut hadir, di antaranya Ridho Prasetyo S.STP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kab. Sidoarjo, dan Komang Rai Warmawan, S.H., M.Hum. Kepala Bag. Hukum Kab. Sidoarjo serta pejabat dari unsur BPN Sidoarjo.

Dalam hearing disimpulkan PT YHM yang sudah diakuisisi (take over) PT Tri Hasanda Sukses, terbukti wan prestasi.

Beralibi perusahaannya pailit, pihak pengusaha H. Solikin telah ingkar janji melaksanakan kewajiban menyerahkan sertifikat kepada pembeli lahan kaplingan tersebut.

Selain itu, pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan makam bagi penghuni kawasan kaplingan tersebut.

“Kami sudah pernah mengajukan gugatan hukum, dan keputusannya pihak PT diharuskan melaksanakan kewajibannya, namun sampai belum belum direalisasi. Sampai sekarang tidak ada satu pun warga kaplingan yang mendapatkan sertifikat,” kata Achmad Soleh, perwakilan tim warga Kaplingan Balonggabus.

Tragisnya, di tengah kegalauan warga ini terungkap pula adanya praktek tim perwakilan PT YHM, yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan bertarif jasa Rp 30 juta.

Selain itu dibebani membayar tunggakan pajak (PBB) Rp 8 juta.

“Sudah ada beberapa warga yang minat, bahkan sudah membayar dan dijanjikan selesai dalam pekan ini. Padahal keterangan BPN dalam hearing, jelas-jelas untuk pengurusan sertifikat secara perorangan tidak bisa,” tegas Abah Soleh.

Untuk itu, pihaknya meminta perwakilan PT YHM menghentikan praktek menawarkan jasa pengurusan sertifikat tersebut.

Sisi lain warga kaplingan diminta tidak terbuai bujuk rayu pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara menipu warga korban mafia tanah tersebut.

“Jangan sampai warga itu sudah jatuh tertimpah tangga. Dan kami wadhul ke DPRD ini tentunya berharap bisa memberikan solusi. Selain masalah sertifikat bisa segera selesai, juga kebutuhan lahan makam yang menjadi hak kami,” tuturnya.

Penjelasan dari pejabat BPN Sidoarjo permasalahan ini sebenarnya terletak pada PT YHM. Mengingat BPHTB dalam jual beli lahan petani yang selanjutnya diperjualbelikan ke warga itu beratas nama perusahaan.

Sehingga yang berhak mengajukan permohonan untuk menjadi sertifikat induk adalah pihak perusahaan.

Baru setelah itu dari sertifikat induk dipecah menjadi atas nama pembeli (warga) kaplingan.

“Jadi prosedurnya pihak PT yang bisa memohon, dan tidak bisa perorangan,” ujar pejabat BPN yang hadir dalam hearing.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak perusahaan segera memenuhi legalitas atas usahanya.

“Dari data kami bahwa PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin terkait dengan usahanya jual beli lahan di Balonggabus,” kata Ridho Prasetyo, Kepala (DPMPTS) Kab. Sidoarjo menimpali.

H.Rizza Ali Faizin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan dari keterangan berbagai pihak menunjukkan warga kaplingan jelas-jelas menjadi korban kenakalan pengembang.

“Tidak hanya menyangkut sertifukat, tapi juga soal lahan makam yang tidak dipenuhi perusahaan. Dalam hal ini tentunya pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta ada dekreasi atau solusi kemudahan dari Pemkab Sidoarjo maupun pihak BPN agar persoalan ini bisa segera kelar. Termasuk bagi perusahaan agar segera menenuhi persyaratan legalitas agar dapat mengajukan permohonan pengurusan sertifikat induk, yang selanjutnya dipecah sesuai peruntukan bagi warga kaplingan.

“Kami juga mendukung upaya Pemdes Balonggabus dan Kebonsari yang mencoba memediasi menghadirkan pihak perusahaan terkait untuk mencari penyelesaian, termasuk kebutuhan lahan makam,” tegas Kaji Reza. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *