Ketua Dewas PDAM Absen, Komisi B ‘Bubarkan’ Hearing Soal Staff Narkoba Lebih Cepat

Read Time:1 Minute, 25 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Sorotan tajam masyarakat akan
Karyawan PDAM Delta Tirta berinisial AA, pecandu narkoba hanya disanksi SP2 oleh management Perumda Delta Tirta Sidoarjo, mendorong komisi B memanggil jajaran Direksi dan Dewas Perumda Delta Tirta untuk dengar pendapat.

Namun jadwal dengar pendapat yang digelar pada Rabu (12/8/2026) siang, hanya berjalan beberapa saat saja.

Ini setelah H.Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo , menunda pelaksaan hearing karena beberapa pejabat penting yang diundang hearing tidak hadir.

“Karena ketua Dewas Perumda Delta Tirta, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian tidak hadir, maka agenda hearing hari ini kita tunda,” tutur Bambang singkat.

Ditemui terpisah, Bambang Pujianto mengaku sengaja menutup lebih cepat pelaksaan hearing, karena tidak mungkin akan ada solusi tanpa kehadiran ketua Dewas.

“Kita ingin ada langkah tegas dari ketua Dewas soal masalah ini. Begitu juga dengan Kabag Hukum, yang bisa memberikan paparan hukum soal masalah ini. Jika keduanya tidak hadir, tentu rapat tidak akan maksimal. Kita akan agendakan lagi,” ujar Bambang.

Sebelumnya terungkap pegawai PDAM Delta Tirta berinisal AA sebagai pecandu narkoba, berawal dari hasil tes urin di Mapolresta Sidoarjo setelah laka tunggal.

Hasilnya bersangkutan positif mengkonsumsi zat adiktif.

Selanjutnya  pihak kepolisian merujuk AA ke institusi penanganan adiksi komponen masyarakat Rumah Merah Putih untuk menjalani rehabilitasi, Setelah mengikuti 12 kali pertemuan, bersangkutan dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi,–berdasarkan surat Merah Putih tertanggal 16 Juli 2026.

Menyikapi permasalahan ini, pihak direksi PDAM ternyata tidak mengambil tindakan tegas, bahkan terkesan melindungi, atau melakukan ‘pembiaran’. Meski terbukti AF sebagai pacandu narkoba, tetap diberi kesempatan bekerja.

Dia hanya sanksi SP 2, dan dipindah tugas ke kantor PDAM DC Waru. “Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi, baru di-SP3. Artinya diberhentikan sebagai karyawan PDAM,” ujar staf PDAM. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *