Anggaran 2027 Dihapus, Program Kerja FKUB Sidoarjo Bakal Mandek Total

Read Time:1 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidoarjo, terancam tidak bisa melakukan tugasnya alias mandek, dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama di Sidoarjo di tahun 2027 mendatang.

Idham Kholiq ketua FKUB Sidoarjo

Ini disebabkan anggaran hibah yang setiap tahun diberikan ke FKUB, tahun depan tidak ada lagi.

M.Idham Kholiq ketua FKUB Sidoarjo menyatakan, prihatin atas keputusan ini.

“Anggaran tiap tahun yang diberikan kepada FKUB itu sangat minim dengan tugas menjaga kerukunan umat beragama yang cukup padat. Kalau tahun depan dihilangkan, maka bisa jadi FKUB akan vakum dari program yang sudah dibuat,” terang Idham.

Masih menurut alumni FISIPOL UGM ini, Dasar hukum utama pembentukan FKUB adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dari dasar ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wajib mendapatkan alokasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk rutin menganggarkan dana operasional dan program FKUB. Karena itu FKUB jangan disamakan denga Ormas yang dibentuk karena inisiatif perorangan, yang mana pemberian dana hibahnya bisa di hapus sewaktu – waktu” terang Idham lagi.

Idham memaparkan, selama ini dalam melaksanakan program kerjanya, FKUB selalu mengandalkan gotong royong anggotanya.

Ini dikarenakan, pemberian hibah dari pemerintah sangat kecil.

“Kalau mau jujur, selama ini antara program kerja dengan anggaran yang diberikan memang tidak sebanding,” jelasnya.

Dihapusnya anggaran hibah untuk FKUB ini, diketahui setelah rapat bersama puluhan Ormas dengan Pemkab Sidoarjo untuk pembahasan dana hibah tahun 2027.

Dari pembahasan ini, diputuskan. Seluruh dana hibah untuk ormas termasuk FKUB, ditiadakan pada tahun 2027.

Dari data yang ada, beberapa tugas utama dari FKUB diantaranya mengadakan pertemuan rutin dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga keharmonisan.
Mendengar dan menyalurkan masukan dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta warga.
Menyampaikan aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan.
Serta Memberikan rekomendasi tertulis untuk pendirian tempat ibadah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“FKUB juga memiliki kewajiban membantu melakukan mediasi atau pencegahan dini apabila terjadi gesekan antarumat beragama,” tutup Idham. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *