Komisi B Panggil Pansel Direksi Perumda Delta Tirta, Siapapun Terpilih “Wajib” Bikin Pakta Integritas
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Komisi B DPRD Sidoarjo, Selasa (2/6/2026) sore, memanggil Panitia seleksi (Pansel) Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, diantarnya Sekda Fenny Apridawari (ketua) dan Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, serta hadir Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan hampir dua jam yang digelar di ruang rapat komisi DPRD Sidoarjo.
Salah satunya soal penekanan netralitas dan transparansi dari Pansel, yang memiliki tanggung jawab menilai calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
H.Bambang Pujianto S.Sos,M.Si ditemui selepas pertemuan, mengaku sengaja mengundang Pansel Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo ini, untuk memberikan penekanan dan pengingat, tentang pentingnya netralitas dalam menilai calon direksi yang ikut test
“Sesuai dengan undangan itu, kami Komisi B berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional transparan, objektif, serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas, tidak memihak kepada calon yang ikut seleksi direksi,” tegas Bambang Pujianto.
Selain itu Bambang juga menyatakan, bahwa proses seleksi jajaran direksi Perumda Delta Tirta ini, mengacu berbagai aturan yang menjadi landasan hukumnya.
Diantarnya PP no 54/2017 tentang BUMD, Permendagri 37/2018 tentang pengangkatan pemberhentian anggota dewan, komisaris dan direksi BUMD, Permendagri 23/2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum.
Juga Surat Edaran Mendagri no 553/4972/Keuda/ hal tentang pelaksaan syarat direksi Perumda air minum.
Sehingga kemudian terbitlah SE persyaratan khusus dalam seleksi.
Yaitu, calon direksi wajib memahami manajemen perusahaan dengan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan untuk Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya, dan 12 (dua belas) bulan untuk Sertlfikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Utama.
”Ini bisa dipenuhi setelah pengangkatan untuk direktur utama dan direktur pelayanan” ulas Bambang
Sedangkan untuk Direktur operasional, harus memenuhi persyaratan khusus memahami manajemen perusahaan, dengan Wajib memiliki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP.
“Syarat itu berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal periode pendaftaran. Dan kami juga berharap,
Bagi calon Direktur Utama, Direktur Pelayanan dan Direktur Operasional yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, mendapatkan point tersendiri,” ulas Bambang.
Pada kesempatan ini, Ketua komisi B DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyatakan, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, wajib membuat pakta integritas.
Hal ini sangat penting sebagai garansi, bahwa jajaran direksi baru benar-benar memiliki tanggung jawab dalam mengelolah perusahan dengan baik dan taat hukum.
“Termasuk nanti juga diterapkan kepada Dewas baru,” tutur Bambang lagi.
Sementara itu H.Sullamul Hadi Nurmawan sekretaris komisi B yang turut memimpin jalannya hearing, juga meminta agar Pansel bekerja secara prefesional dan transparan, sehingga nanti bisa menghasilkan jajaran direksi yang baik dan mampu mengelolah PDAM dengan layak.
“Kita juga ingin Direksi terpilih nanti berani membuat kontrak kerja bisnis plant, sebagai bagian dari kerja profesional nya mengelolah Perumda Delta Tirta Sidoarjo,” tutup Gus Wawan. (Abidin)

Average Rating